PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu kependudukan yang dimiliki oleh seluruh anak sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski sama-sama bisa anak dapatkan sejak lahir, KIA sendiri memiliki perbedaan dengan Akta Kelahiran.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, perbedaan dua berkas kependudukan ini tidak hanya terletak pada bentu fisik saja.
Tetapi pada elemen data kependudukannya juga berbeda, KIA adalah identitas anak sebelum berusia 17 tahun kurang satu hari sebelum anak memiliki KTP elektronik.
Pada KIA, terdapat elemen data Informasi yang ditampilkan dalam Kartu Identitas Anak (KIA) antara lain memuat elemen data: NIK, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat/tanggal lahir.
Juga ada nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenkalatur dinas, nama dan tanda tangan kepala dinas.
Baca juga:
Surat Keterangan Domisili, Jaminan Hukum dan Perlindungan Warga Pendatang
Hal ini pihaknya jelaskan, sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA ini memiliki desain warna merah dengan ketebalan tujuh lapis atau 890 mikron yang lengkap dengan barcod, juga berisi informasi tentang data-data kependudukan.
Sedangkan Akta Kelahiran, tercetak pada kertas biasa dan terdapat barcode sebagai pengganti tanda tangan Kepala Disdukcapil Pati.
“Elemen data pada Akta Kelahiran terdiri dari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Akta Kelahiran, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir, nama pemilik Akta Kelahiran, nama bapak dan ibu serta barcode yang juga terdapat nama pejabat yang berwenang,” urainya.
Fungsi KIA Layaknya KTP
Jadi sangat jelas berbeda baik kegunaan maupun fungsinya. Fungsi KIA lebih menyeluruh, layaknya KTP elektronik pada orang dewasa.
“Selain itu, KIA lebih muda terbawa kemana saja,” imbuhnya.
Pada lain tempat, Kepala Desa Koripandrio, Kecamatan Gabus, Sukahar mengatakan. Rata-rata untuk yang sudah memiliki KIA rentan usia kurang dari lima tahun.
Sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Koripandrio, untuk anak usia lebih dari lima tahun, masih belum memiliki KIA.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
“Menurut warga, KIA belum begitu penting untuk kebutuhan administrasi. Serta dalam penggunaannya masih sebatas untuk keperluan berkas penyerta saat pendaftaran sekolah,” paparnya.
Memang pemdes juga pernah mendapatkan sosialisasi dari kantor Kecamatan Gabus. Agar dalam pencetakan KIA berlangsung secara kolektif baik dari desa atau desa meminta bantuan dari kantor kecamatan.
“Tetapi animo masyarakat untuk melakukan perekaman KIA belum begitu baik. Karena masyarakat masih menganggap akta kelahiran sudah cukup untuk kebutuhan administrasi anak mereka,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi