PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wajibkan anak dibawah 17 tahun miliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai upaya menanggulangi perdagangan manusia.
Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selain ini, kartu ini juga bisa sebagai perlindungan dan pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, kedepannya, KIA juga bisa di gunakan untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia.
Baca juga:
Salah Input Data, Masyarakat Bisa Ajukan Pembaruan Data Secara Luring
“KIA ini juga bisa digunakan untuk pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku,” urainya.
Lanjutnya, “Selain itu, kartu ini nantinya juga bisa di gunakan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit,” terang Rubiyono.
Kartu ini juga bisa di gunakan bagi anak yang membutuhkan bukti diri berupa identitas domisili di Kabupaten Pati.
“KIA sendiri, juga bermanfaat sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten atau kota,” jelasnya.
Baca juga:
Kartu Identitas Anak (KIA), Dukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Prihadi Broto Pamungkas selaku Kepala Desa Pati Kidul juga mengatakan, setiap anak perlu memiliki KIA untuk identitas.
Karena ini merupakan kepentingan administrasi yang berhubungan dengan pendidikan atau lainnya.
Oleh sebab itu, kelurahan melakukan sosialisasi, dan melakukan infentarisir data kependudukan masyarakat sekitar, agar nantinya ketika ada warga yang membutuhkan, data tersebut telah siap.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Terkait KIA, pihaknya sebenarnya tinggal mengajukannya. Ketika nantinya ada regulasi yang mewajibkan anak memiliki KIA, Kantor Kelurahan Pati Kidul tinggal menyerahkan kepada instansi terkait.
“Jadi kita tidak usah menunggu mengumpulkan lagi. Karena kartu identitas anak merupakan hak anak untuk mendapatkan identitas,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi