KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah melaporkan, perkembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kabupaten Kudus non aktif, Muhammad Tamzil ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada hari Senin (11/1) kemarin.
Perkembangan kasus terbaru telah memutuskan, bahwa kasasi Muhammad Tamzil di MA telah di tolak. Sehingga, melantik HM Hartopo menjadi Bupati Kudus.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo menjelaskan, telah menerima kutipan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 4563K/Pid.Sus/2020, atas nama terdakwa Muhammad Tamzil pada tanggal 8 Januari 2021.
“Hari Rabu kemarin, kemudian hari Jumatnya kami mendapatkan kutipan salinan putusan” ujar Agus saat temui Lingkar co. di kantornya Selasa (12/1).
Laporan tersebut kemudian akan di kirim, untuk selanjutnya penetapan jabatan definitif oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Sudah kami kirimkan laporannya ke Gubernur kemarin. Terkait pemberhentian maupun pelantikan itu ranahnya Gubernur, Pemkab hanya melaporkan” imbuhnya.
Pihaknya tidak bisa memastikan karena butuh berapa lama waktu , untuk pelantikan HM Hartopo resmi menjadi Bupati Kudus.
“Nah itu prosesnya berapa lama kami belum tahu” ucapnya.
Lanjutnya, sejumlah barang Muhammad Tamzil yang masih ada di lingkungan Pemkab Kudus juga sudah tidak ada lagi.
“Saya dengar selentingan kabar dua minggu lalu barang-barang sudah diambil. Tapi saya juga kurang tahu pastinya” bebernya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kudus HM Hartopo saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus ini mengatakan akan mengikuti segala prosedur yang ada.
“Prosesnya gimana kita ikuti aja, kita mengalir mengikuti proses dan mekanisme yang ada” ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus pada tanggal 24 September 2018 diusung oleh PKB, PPP, dan Hanura. Kemudian pada tahun 2019, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan. (isa/aji)
Baca Juga:
Panti Asuhan Al-Jannah Siap Asuh Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps