KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah melaporkan, perkembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kabupaten Kudus non aktif, Muhammad Tamzil ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada hari Senin (11/1) kemarin.
Perkembangan kasus terbaru telah memutuskan, bahwa kasasi Muhammad Tamzil di MA telah ditolak. Sehingga, HM Hartopo segera dilantik menjadi Bupati Kudus.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo menjelaskan, telah menerima kutipan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 4563K/Pid.Sus/2020, atas nama terdakwa Muhammad Tamzil pada tanggal 8 Januari 2021.
“Kami diberitahu hari Rabu kemarin, kemudian hari Jumatnya kami mendapatkan kutipan salinan putusan” ujar Agus saat ditemui Lingkar co. di kantornya Selasa (12/1).
Laporan tersebut kemudian akan dikirimkan, untuk selanjutnya dilakukan penetapan jabatan definitif oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Sudah kami kirimkan laporannya ke Gubernur kemarin. Terkait pemberhentian maupun pelantikan itu ranahnya Gubernur, Pemkab hanya melaporkan” imbuhnya.
Pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan, untuk pelantikan HM Hartopo resmi menjadi Bupati Kudus.
“Nah itu prosesnya berapa lama kami belum tahu” ucapnya.
Lanjutnya, sejumlah barang Muhammad Tamzil yang masih ada di lingkungan Pemkab Kudus juga sudah tidak ada lagi.
“Saya dengar selentingan kabar dua minggu lalu barang-barang sudah diambil. Tapi saya juga kurang tahu pastinya” bebernya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kudus HM Hartopo saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus ini mengatakan akan mengikuti segala prosedur yang ada.
“Prosesnya gimana kita ikuti aja, kita mengalir mengikuti proses dan mekanisme yang ada” ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus pada tanggal 24 September 2018 diusung oleh PKB, PPP, dan Hanura. Kemudian pada tahun 2019, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan. (isa/aji)