PKB Dorong Pelantikan Bupati Kudus Definitif segera Dilakukan

Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron. (DIMAS ELSYIHAB/LINGKAR.CO)
Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron. (DIMAS ELSYIHAB/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus mendorong agar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) melantik Bupati Kudus definitif. Menyusul kasasi yang diajukan Bupati Kudus non aktif M. Tamzil ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron mengatakan, sudah mendengar inkrahnya kasus yang menyeret M Tamzil. Karena itu, PKB sebagai partai pengusung Bupati-Wakil Bupati Kudus M tamzil-HM. Hartopo dalam Pilkada 2018 mendorong agar HM. Hartopo yang saat ini menjabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus agar segera didefinitifkan.

“Memang harus segera dilantik bupati definitif. Agar roda pemerintahan berjalan optimal. Diakui, saat ini dengan banyaknya pekerjaan rumah yang harus dilakukan, kepala daerah harus lengkap agar bisa berbagi tugas. Sehingga, diharapkan program-program untuk masyrakat bisa berjalan lebih maksimal,” harapanya.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menerima salinan putusan MA. Selain itu, Pemkab Kudus juga sudah melaporkan perkembangan kasus yang menyeret bupati non aktif M. Tamzil kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Sudah kami kirimkan laporannya ke Gubernur kemarin. Terkait pemberhentian maupun pelantikan itu ranahnya Gubernur, Pemkab hanya melaporkan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo.

Diketahui, Muhammad Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus pada tanggal 24 September 2018 diusung oleh PKB, PPP, dan Hanura. Kemudian pada tahun 2019, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan.(isa/lut)

Png-20230831-120408-0000

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *