Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Paling Banyak

SEMARANG, Lingkar.co– Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi di SMK 3 Kota Semarang belum lama ini. Sebanyak 40 siswa mengikuti kegiatan dalam bentuk sosialisasi dengan tema Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Berdasarkan data KPAI (Komite Perlindungan Anak Indonesia, Red), kasus perlindungan anak di Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 2011-2016 mencapai 975 kasus.

Dari delapan klaster perlindungan, lanjutnya, kasus anak berhadapan dengan hukum menempati posisi teratas.

“Kemudian, kasus keluarga dan pengasuhan pada posisi kedua, kemudian kasus kesehatan dan terakhir kasus pendidikan,” kata Ketua tim FH USM Helen Intania Surayda dalam materinya.

Berdasarkan data DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, pada Agustus 2020 sebanyak 79 kasus. Sedangkan menurut data DP3A Kota Semarang tahun 2019 sebanyak 50 kasus.

“Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian fisik, mental dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan,” tegas Helen.

Helen juga menjelaskan tentang Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perda ini bertujuan mencegah, mengurangi resiko, menangani dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penangangan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakukan salah terhadap anak.

“Penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakukan salah oleh penyelenggaraan perlindungan anak oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait,” jelas Helen.

“Harapannya para siswa ini dapat menularkan pengetahuan yang kami sampaikan kepada siswa-siswi lainnya dan masyarakat pada umumnya,” tambah Helen.(lut)