PURBALINGGA, Lingkar.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah melakukan penggeledahan Kantor Kecamatan Purbalingga.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD pada tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan, pihaknya terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD pada Kecamatan Purbalingga TA 2017-2020.
“Kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Maret 2021. Surat perintah penyidikan ini keluar setelah menggelar perkara,” katanya.
Dengan keluarnya surat tersebut, tim penyidik langsung menindaklanjuti dengan penyusunan rencana penyidikan, jadwal pemeriksaan saksi, dan jadwal penyitaan. Kemudian jadwal penggeledahan yang bertujuan untuk mendapatkan alat bukti guna membuat terang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pada tahap penyelidikan awal, kata dia, tim penyelidik dari Kejari Purbalingga menemukan sekitar Rp334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga menjadi bagian dari fakta atau sebagai fakta dukung untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Terkait penggeledahan, Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan mengatakan, selain menggeledah Kantor Kecamatan Purbalingga, tim penyidik juga menggeledah rumah pejabat kecamatan.
“Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen dan juga satu set perangkat laptop,” katanya Senin (15/3/2021).
Ia mengatakan bahwa pihaknya segera mempelajari dokumen tersebut, kemudian melakukan pemanggilan saksi.
“Penyidik selanjutnya akan mempelajari dokumen yang diamankan dan juga hasil pemeriksaan para saksi,” katanya.(ara/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps