Berita  

Kasus Korupsi Mantan Pegawai Bappeda Purworejo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Penasihat Hukum Agus Triatmoko SH MH, terdakwa kasus propendakin. dok pribadi/ROH/LINGKAR.CO
Penasihat Hukum Agus Triatmoko SH MH, terdakwa kasus propendakin. dok pribadi/ROH/LINGKAR.CO

PURWOREJO, Lingkar.co – Dalam kasus propendakin, Dwi Mulat Marhaeningrum (54) di vonis 1,5 tahun dan denda minimal 50 jt atau tambahan kurungan 1 bulan. Hal ini membuat Penasehat Hukumnya yakni Agus Triatmoko SH, MH angkat bicara.

Saat media konfirmasi dalam kegiatan sosial di Kafe Sultan, Agus Triatmoko mengatakan, selaku penasehat hukum dari DMM berupaya hukum untuk banding terhadap putusan pengadilan tipikor.

Baca Juga :
Mantan Pegawai Bappeda Purworejo, Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi

“Kemarin ketika kami dapat surat dari pengadilan tipikor itu, dari pihak kejaksaan juga mengajukan upaya hukum banding,jadi sama sama. Dari kita mengajukan hukum banding dan waktunya selisih sehari, jadi kami mengajukan tanggal 2 Febuari dan mereka tanggal 3 Febuari,” katanya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Ia berharap, karena dari pertimbangan majelis itu kan jelas tidak ada kerugian yang di nikmati keuntunganya.

Terkait dengan memperkaya diri unsur itu tidak terpenuhi, hanya ia berharap dengan adanya upaya hukum ini semakin jelas. Dan di sini tidak ada kerugian yang di nikmati terdakwa.

“Terkait hukum acaranya dari kita dan kita lakukan memori banding, dan karena sama – sama banding dari pihak jaksa juga lakukan memori banding,” jelasnya

Png-20230831-120408-0000

Memori banding dari jaksa akan ia balas dengan kontra, sebaliknya dari kejaksaan pun seperti itu nantinya.

Harapan Agus Triatmoko

Harapannya, ia ingin mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Menurutnya, kata Agus, kalau kita bukan yang jadi masalah bukan kerugian ekonominya, karena kerugian secara ekonomi tidak bisa di hitung dengan kerugian uang.

“Sebenarnya dari awal persidangan kita tanyakan itu terkait uang 5 juta yang ada adminitrasi kemana saja. Karena tidak logis bagi saya satu desa mendapat Rp 25 juta tapi yang Rp 5 juta adminitrasi,dari kami itu lebih tidak adil,” katanya.

Menurutnya, kalau di hitung dari Rp 5 juta di kali sekian ratus desa itu sekitar 2,5 milayar. Seharusnya yang 5 juta harus di telisik. Karena, saat menanyakan kepada saksi dari pihak Dinaspermades tentang LPJ tidak tau. Tetapi ketika kita tanyakan keterangan dari saksi DP2 KAD pihak yang mencairkan terkait dana tersebut, ternyata pihak DP2KAD tidak menerima terkait LPJ.

“Dan LPJ yang ada di Dinpermades kok bisa tidak tau. Uang itu kemana, karena LPJ desa-desa ada Dinpermades. Dan itu sampai saat ini LPJ 25 jt seperti apa, hal itu menjadi pertanyaan kami, “tegas Agus Triatmoko SH,MH.

Penulis : Lingkar News Network | ROH

Editor : Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *