Kebakaran Kejagung, 6 Tersangka Kuli Bangunan Dinyatakan P21

Tampak depan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar belum lama ini. (ANTARA /LINGKAR.CO)
Tampak depan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar belum lama ini. (ANTARA /LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa berkas perkara yang lengkap itu merupakan milik enam tersangka dalam klaster pekerja bangunan. Yakni, tersangka T, H, S, K, IS dan mandor berinisial UAM.

“Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” kata Sigit, Selasa (22/12).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Setelah berkas itu dinyatakan lengkap, lanjutnya, penyidik Polri bakal segera berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II di Kejaksaan.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ucapnya.

Png-20230831-120408-0000

Sebagai informasi, total ada 11 tersangka yang telah dijerat oleh aparat kepolisian terkait kasus kebakaran Kejagung. awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM.

Lalu, Direktur Utama PT APM berinisial R. Kemudian yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Berselang beberapa waktu, Bareskrim kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan, mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Terakhir, MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (ara/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *