Kecamatan Jaken: Hak Akses SIAK Masih Terkendala Regulasi

ILUSTRASI: Petugas administrasi dari Disdukcapil Pati untuk Kecamatan Jaken sedang melakukan pencetakan blangko KTP elektronik. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Petugas administrasi dari Disdukcapil Pati untuk Kecamatan Jaken sedang melakukan pencetakan blangko KTP elektronik. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Kecamatan Jaken berharap, ada upaya dari pemerintah Kabupaten Pati untuk pemberian hak akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kasi Tata Pemerintahan (Tapem), Kecamatan Jaken, Agus Karyadi menyampaikan harapan pemerintah desa (pemdes) agar ada kemudahan dalam meminta hak akses data kependudukan.

Karena  dalam aturannya, memang hak akses data kependudukan hanya bisa di lakukan oleh petugas dari Kantor Pencatatan Sipil.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Akhirnya data kependudukan pada desa juga tidak sesuai dengan yang ada pada adminduk,” ujarnya.

Agus juga berharap, agar pemdes pada Kecamatan Jaken serta wilayah lainnya bisa segera mendapatkan hak ases SIAK.

Atau memiliki sistem administrasi kependudukan sendiri. Meski, fungsinya tidak seperti yang ada pada kantor kecamatan.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Surat Keterangan Domisili, Jaminan Hukum dan Perlindungan Warga Pendatang

Sebab untuk regulasi saat ini, ketika desa memperoleh hak akses data kependudukan harus ada satu orang petugas dari Disdukcapil.

Sedangkan untuk pengurusan permohonan hak aksesnya, pemdes harus mengurus berkasnya melalui perjanjian hingga Disdukcapil dan Dispermades provinsi. “

Kami hanya bisa berharap, hal itu bisa segera terwujud. Agar data kependudukan juga selaras, dari hulu sampai hilir,” harapnya.

Disdukcapil Belum Berikan Akses Adminduk pada Desa

Sampai saat ini, belum ada desa pada Kecamatan Jaken dan kecamatan lain bisa melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan.

Ketika sudah bisa memiliki hak akses data kependudukan, pemdes ingin melakukan pencocokan data kependudukan yang ada pada adminduk dengan data inventarisasi dari desa.

“Sehingga pemdes bisa melakukan pencocokan data adminduk dengan data yang ada pada lapangan,” imbuhnya.

Kasi Pelayanan Kecamatan Jaken,  Lilik Setiyaningsih menambahkan, kemungkinan besar, jumlah penduduk lebih banyak pada adminduk dari pada yang ada pada pemdes.

“Soalnya ada data kematian yang tentunya belum terhapus atau warga yang tercatat,” terangnya.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Misal ada warga yang dulunya merantau pada luar daerah, tetapi data pada pemdes yang bersangkutan masih menjadi warga desa setempat.

Tetapi karena telah melakukan perekaman data kependudukan pada tempat rantau akhirnya memiliki KTP wilayah rantau.

“Kami harap agar ada perapian data kependudukan lebih lanjut. Karena untuk warga rantau biasanya belum mengurus berkas pindah tempat,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, untuk saat ini. Pemberian hak akses SIAK memang belum bisa berlangsung pada pemerintah desa.

Sebab untuk melakukan hal itu, masih membutuhkan persiapan termasuk infrastruktur jaringan pada kantor kepala desa.

“Kami juga berharap, ketika kondisi pandemi sudah usai. Perencanaan dan pembuatan fasilitas hak akses untuk SIAK desa bisa segera terwudujud,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *