Gudang Tempat Eksportir Kendaraan di Juwana Tak Berizin
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang akan menerbitkan izin, pihaknya sebagai dinas terkait akan memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap perusahaan tersebut untuk menerbitkan izin. Namun, dengan regulasi yang telah ditentukan.
“Harapan kami kepada masyarakat yang melakukan usaha bisa mengurus perizinan perusahaan sebagai wujud legalitas dalam menjalankan usaha. Yang namanya tempat usaha itu harus memiliki perizinan, baik perizinan perusahaannya, baik perizinan mendirikan bangunannya, izin operasionalnya sebagai legalitas dalam sebuah perusahaan,” harapnya.
Baca Juga:
Dewan Akan Evaluasi Kasus Gudang Penyimpanan Kendaraan Bodong di Pati
Soal gudang penyimpanan kendaraan bodong di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana yang digrebek polisi baru-baru ini, menurut Sugiyono gudang tersebut tidak memiliki izin. Ia menyebutkan, di Desa Gadingrejo terdapat 5 perusahaan yang telah memiliki izin.
“Di antara lima perusahaan tersebut tidak ada yang mengarah ke gudang penyimpanan kendaraan bodong itu,” bebernya.(lam/lut)