Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan triliunan uang yang diserahkan kepada negara bukan hasil pinjam dari bank. Melainkan murni hasil sitaan Kajaksaan Agung sebesar Rp4,28 triliun dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) sebesar Rp2,4 triliun.
“Semua Rp 6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” ujar Kaspupenkum Kejagung, Anang kepada wartawan Rabu (24/12/2025).
Anang mengatakan, uang hasil Rampasan negara itu disimpan di rekening milik kejaksaan. Setelah penyerahan akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” terangnya.
Ia menyebut, proses penyusunan gunungan uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara dilakukan sejak pagi. Uang tersebut Di tumpuk sampai memenuhi lobi Gedung Jampidsus
“Wah, itu dari pagi. Dari jam 6 sampai jam berapa tuh. Trk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” ucap Anang.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara melalui Purbaya dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Dihadapan Prabowo, Burhanuddin menegaskan akal menindaklanjuti tindak penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segilintir kelompok.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” Tegas Burhanuddin.
Penulis : Putri Septina








