JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag), memberikan bantuan operasional masjid dan musala pada daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.
Total bantuan sebesar Rp6,9 miliar. Dengan rincian, bantuan untuk masjid Rp6,2 miliar, dan untuk musala Rp700 juta.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh. Agus Salim, mengungkapkan, bantuan operasional dapat pergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan, dan percepatan penanganan covid-19.
“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya,” jelasnya.
“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan secara daring,” sambungnya, dalam rilis, Sabtu (28/8/2021).
Agus menuturkan, pemberian bantuan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.
Ia berharap, bantuan operasional dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal pada masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, pandemi berdampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.
“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid dan musala,” kata Agus.
Adapun besaran bantuan operasional sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap musala.
Baca Juga:
Akibat Pandemi Covid-19, Ratusan Anak di Rembang Jadi Yatim Piatu
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur, menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus terpenuhi.
“Ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus terpenuhi oleh takmir dan pengurus masjid dan musala,” ujarnya.
Salah satu persyaratannya, kata dia, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Kemudian, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditunjukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
Dokumen tersebut, selanjutnya unggahan pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Pengajuan permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat secara online pada 12 September 2021.
“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” jelasnya.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam?utm_medium=copy_link.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling