KUDUS, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, mengeluarkan surat edaran nomor B-1721/Kk.11.19/6/HM.00/5/2021 yang berisi panduan dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.
SE tersebut kemenag tujukan untuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Ketua takmir masjid di Kabupaten Kudus.
Baca juga:
Satgas Covid-19 Tak Ijinkan Silaturahmi Fisik Selama Masa Lebaran
Kepala Kemenag Kudus, Akhmad Mundakir mengatakan, imbauan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2021.
Meskipun begitu pihaknya mengajak agar umat Islam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh rasa syukur.
“Sehubungan dengan masih dalam masa pandemi Covid-19, umat Islam harus banyak bersyukur kepada Allah SWT dengan memperbanyak mengumandangkan takbir, tahlil, tahmid, dan tasbih di masjid, musala, dan rumah masing-masing,” ujarnya.
Akhmad Mundakir menyebut, kegiatan dalam mengumandangkan takbir tersebut hendaknya tetap di sertai dengan tetap menjaga ketentraman dan kondusifitas umat.
Serta jika melaksanakan ibadah tersebut di masjid dan musala, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara yang terakhir, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko
“Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Kudus,” pungkas Akhmah Mundakir. (dit/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (2)