Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peningkatan kasus sekaligus mencegah penularan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andri Saguni mengatakan surat edaran tersebut telah disosialisasikan secara luas, terutama kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Andri, Selasa (31/3/2026).
Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat langkah pencegahan sejak dini. Upaya yang dimaksud antara lain dengan melakukan skrining pasien hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi di lingkungan fasilitas kesehatan.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 itu, Kemenkes menegaskan sejumlah langkah yang perlu diterapkan oleh rumah sakit. Salah satunya adalah melakukan skrining terhadap pasien yang memiliki gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan penderita campak. Proses skrining tersebut dilakukan sejak di pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, layanan rawat jalan hingga ruang rawat inap.
“Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan,” ujar Andri.
Selain itu, rumah sakit juga diminta mengatur jadwal kerja tenaga medis dan tenaga kesehatan agar mereka memiliki waktu istirahat yang cukup. Fasilitas kesehatan juga perlu menyiapkan mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, menunjukkan gejala, berstatus suspek, maupun yang telah terkonfirmasi campak.
Langkah lainnya adalah memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), unit kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.
“Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis,” katanya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Kemenkes berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sehingga penyebaran campak dapat ditekan dan tenaga medis tetap terlindungi dari risiko penularan.
“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” kata Andri. (*)








