Lingkar.co – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan memberikan jaminan kesehatan terhadap kelompok rentan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Puji Winarti menyampaikan bahwa pemerintah berperan aktif dalam menutup celah pembiayaan jaminan kesehatan akibat dinamika perubahan data kepesertaan PBI JKN. Perubahan tersebut terjadi seiring dengan proses pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan secara berkala.
“Setiap bulan terdapat proses validasi dan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial. Ketika ada masyarakat yang statusnya berubah, baik karena pindah domisili, meninggal dunia, atau dinilai sudah mampu, maka kepesertaan PBI pusat dapat dinonaktifkan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi,” jelasnya dalam. siaran pers, Jum’at (16/1/2026).
Ia melanjutkan, kelompok masyarakat yang masuk kategori rentan miskin hingga kurang mampu, namun belum masuk dalam desil terbawah, sering kali belum dapat terakomodasi oleh PBI APBN. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui skema PBI APBD menanggung iuran JKN bagi masyarakat tersebut.
Pada tahun 2025, kata dia, Pemkot Pekalongan mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran iuran JKN kepada BPJS Kesehatan, dengan besaran premi Rp37.800 per jiwa per bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi daerah dalam mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang telah mencapai lebih dari 99 persen penduduk.
Melalui sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan, Pemkot Pekalongan berharap pemutakhiran data kepesertaan JKN dapat semakin akurat, sehingga perlindungan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga secara optimal. (*)
