Isi RUU Minuman Beralkohol Tidak Hanya Terkait Larangan
Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin menilai isi RUU Minuman Beralkohol tidak hanya terkait larangan, namun terdapat poin-poin pengaturan peredarannya di masyarakat.
Ia mencontohkan dalam draf RUU oleh Tim Ahli Baleg DPR yang menyebutkan bagaimana pendirian industri produksi minol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minol.
“Karena itu dengan muatan seperti itu, lengkap dengan pengaturan bukan hanya larangan,” katanya lagi.
Baca juga:
RRQ Mencatatkan Kemenangan, EVOS Tumbang
Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin menilai minol seharusnya tidak perlu ada larangan, namun membatasi peredarannya karena prinsipnya apa pun yang berlebihan maka itu tidak baik sehingga lebih baik terbatas.
Dia menilai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah mengatur secara rinci terkait minuman beralkohol sehingga peraturan tersebut sudah cukup.
“Saya khawatir kalau minuman beralkohol dilarang, kita akan kehilangan wisatawan luar negeri datang ke Indonesia. Wisatawan menjadi aset penyumbang devisa bagi kita,” katanya.
Baca juga:
Potret Stonehenge di Jogja, Mirip di Inggris
Dia berharap dalam penyusunan RUU Minol semua pihak harus membuka mata secara luas karena ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun RUU tersebut. (ara/one)