JAKARTA, Lingkar.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan sebuah fakta khilafatul Muslimin. Pasalnya pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infaq setiap hari.
Diretur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan uang tersebut nantinya akan di gunakan sebagai operasional organisasi.
Baca Juga :
Seorang Ibu di Purworejo Dituntut Serba Bisa
“Semua anggotanya mulai dari tingkat paling bawah di wajibkan memberikan infaq setiap hari minimal Rp1000,” katanya.
Pihak kepolisian saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk membiayai khilafatul Muslimin tersebut.
“Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, di ketahui organisasi tersebut memiliki 25 sekolah yang di buat mirip dengan pondok pesantren.
Baca Juga :
Bentengi Sekolah, Dewan Pendidikan Minta Walikota Antisipasi Khilafatul Muslimin Menyusup Ke Semarang
Mereka juga di ketahui memiliki lebih dari 14 ribu anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan, setiap anggotanya di berikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari Khilafah.
“Untuk menjadi warganya, setiap orang ahrus terlebih dahulu baiat oleh Khalifah atau amir daulah kewilayahan. Selanjutnya baru bisa di nyatakan resmi menjadi warganya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha