PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Geritan mengungkapkan, Kartu Identitas Anak (KIA) akan sangat membantu instansi pendidikan untuk lakukan pendataan alamat siswa.
Sebab, elemen data pada KIA lebih lengkap dari pada Akta Kelahiran. Sehingga pihak sekolah juga lebih mudah dalam melakukan penghimpunan data siswanya secara lebih detail.
Dalam hal ini pihakn sekolah juga bisa berkomunikasi kepada pemdes setempat apabila terjadi suatu hal terkait data tersebut.
Kasi Kesejahteraan Desa Geritan, Joko Santoso menjelaskan, bahwa untuk saat ini, manfaat KIA untuk menunjang administrasi kependudukan pada desa setempat masih belum terasa.
Meski demikian dengan adanya KIA, orang tua juga merasa mudah ketika ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab elemen data KIA sudah lengkap, tidak seperti akta kelahiran.
Baca juga:
Perangkat Desa Geritan Tegaskan Warga untuk Urus Administrasi
“Mungkin hal ini juga bisa berguna untuk memangkas berkas penyerta seperti KK. Yang biasanya ada pada saat siswa ingin mendaftar sekolah,” terangnya kepada Lingkar.co beberapa waktu lalu.
Pada waktu yang sama, Ning Kususmastuti, perangkat Desa Geritan berharap. Pemerintah lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi KIA. Agar, masyarakat juga paham betul fungsi dari KIA.
“Kami merasa sosialisasi berkas kependudukan baru ini masih kurang,” imbuhnya.
KIA Pengganti KTP untuk Anak
Lain kesempatan, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, selain untuk keperluan instansi pendidikan. Manfaat KIA jauh lebih banyak untuk para orang tua.
Hal ini lantaran masyarakat tidak perlu kesulitan untuk menyertakan anaknya memiliki rekening tabungan maupun saat permohonan paspor untuk perjalanan luar negeri.
“Karena KIA berlaku secara nasional, dengan ini kebutuhan administrasi untuk anak sebelum memiliki KTP juga lebih leluasa. Karena dalam berkas penyerta, mungkin bisa meniadakan Akta Kelahiran. Tetapi, kembali lagi kepada kebutuhan administrasi masing-masing instansi,” urainya.
Kartu KIA imbuh Rubiyono, akan menjadi pengganti KTP elektronik untuk anak yang usiannya kurang dari 17 tahun.
Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM
Artinya, ketika anak sudah mencapai usia 17 tahun, secara otomatis elemen data pada KIA akan menjadi KTP elektronik.
“Anak juga tinggal melengkapi perekaman data biometrik seperti pengambilan data sidik jari dan retina mata,” pungkasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps