KIA Sebagai Edukasi Berkas Kependudukan Sejak Dini

ILUSTRASI: Blanko KIA yang selesai tercetak. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Blanko KIA yang selesai tercetak. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co –  Selain berfungsi sebagai bukti diri untuk anak yang belum berusia 17 tahun. Kartu Identitas Anak (KIA) juga berfungsi sebagai sarana edukasi kepada anak untuk memiliki tanggung jawab dalam menjaga kartu identitas.

“Sepertihalnya orang dewasa yang memiliki KTP elektronik, yang dalam keseharian terus melekat dan terbawa di dompet,” ungkap Joko Supriyadi, Kasi Pemerintahan Desa Tegalarum.

Dengan adanya KIA, pihaknya juga berharap agar peran KIA bisa melekat sebagai identitas diri anak, utamanya yang berada di pedesaan.

“Karena KIA sendiri merupakan identitas diri untuk anak yang berlaku secara Nasional,” imbuhnya.

Karena pemanfaatan KIA saat ini belum maksimal, dan beberapa instansi pendidikan yang ada pada Desa Tegalarum belum menyertakan KIA sebagai salah satu berkas pendukung untuk pendaftaran siswa baru.

Baca juga:
Bersifat Mobile, Pemdes Langse: Pencetakan KIA Harus Maksimal

“Harapan kami, pemerintah juga memaksimalkan fungsi KIA. Sehingga animo masyarakat untuk melakukan permohonan pencetakan juga meningkat,” tuturnya.

Png-20230831-120408-0000

Tingkatkan Pendataan Warga dengan KIA

Pada lain kesempatan, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, dalam hal ini KIA juga mempermudah orang tua untuk membuatkan rekening tabungan pada bank untuk anaknya.

“Selain itu, KIA juga bisa untuk melakukan pengurusan  berkas keimigrasian pada kantor imigrasi serta berbagai fungsi lainnya,” jelasnya kepada Lingkar.co.

Sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, sebagai wujud pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional.

Sesuai pada Pasal 2 regulasi tersebut, pemerintah  menerbitkan  KIA  bertujuan  untuk  meningkatkan pendataan,  perlindungan  dan  pelayanan  publik  serta  sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca juga:
Pemprov Jateng Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *