JEDDAH, Lingkar.co – Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia.
Hal itu terungkap dari pernyataan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, dalam laman Kemenag, Kamis (26/8/2021).
“Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,” kata Endang.
Kendati demikian, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Saudi, terkait penyelenggaraan umrah asal Indonesia
Menurut Endang, kebijakan Saudi yang terbaru adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena penangguhan (suspend).
Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi warga asing (termasuk Indonesia) yang memiliki Izin tinggal/resident permit di Saudi.
Meski demikian, lanjut Endang, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi.
Pertama, harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang Saudi akui.
Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing pulang ke negaranya.
Ketiga, pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.
“Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga:
ATURAN MASKAPAI GACA
Terkait dengan kepentingan umrah, kata Endang, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang oleh Saudi akui.
Keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah memulai penyelenggaraan ibadah umrah pada 1 Muharram 1443H atau bertepatan dengan 10 Agustus 2021.
Bahkan, pada Minggu (8/8/2021), Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan menerima jemaah umrah luar negeri sebanyak 2 juta setiap bulan.
Meski demikian, Pemerintah Arab Saudi, masih memperketat pintu masuk bagi sejumlah Negara yang angka kasus Covid-19 masih tinggi.
Calon jemaah umrah dari 9 negara, dilarang melakukan penerbangan langsung, yakni India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Jemaah umrah dari sembilan negara itu harus transit pada negara ketiga untuk melakukan karantina selama 14 hari, sebelum terbang menuju Arab Saudi.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling