Saudi Mulai Terima Jemaah Umrah Luar Negeri, Bagaimana Indonesia?

RIYADH, Lingkar.co – Pemerintah Arab Saudi, menerima jemaah umrah luar negeri yang telah vaksin Covid-19, mulai hari ini, Senin (9/8/2021). Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, Pemerintah Saudi akan menerima jemaah umrah luar negeri sebanyak 2 juta setiap bulan.

Jemaah luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi saat mengajukan permohonan permintaan ibadah umrah.

Menurut laporan SPA, mengutip Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdulfattah bin Sulaiman Mashat, mengatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya sebelum musim Umrah 2021/2022.

Langkah itu untuk mengembangkan mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman.

Selain juga untuk mempermudah akses bagi para jemaah umrah sepanjang perjalanan agar mencapai keamanan, keselamatan dan kesehatan.

Png-20230831-120408-0000

Sebelumnya pemerintah hanya mengizinkan 60.000 jamaah umrah yang terbagi dalam delapan periode, tapi sekarang meningkat menjadi 2 juta per bulan.

Dia mengatakan, pendaftaran melalui sistem layanan dan tindakan pencegahan yang terintegrasi.

Mashat mengatakan, kementerian sedang bekerja untuk menentukan negara asal jemaah umrah, dan jumlah secara berkala sesuai dengan klasifikasi tindakan pencegahan

“Serta persyaratan bagi negara asal jemaah dan pengunjung yang datang ke Saudi,” ujarnya, Minggu (8/8/2021).

Selama pandemi, Pemerintah Saudi membatasi pelaksanaan umrah. Hanya warga Saudi dan penduduk asing yang tinggal di negara itu yang boleh melakukan ibadah di Masjidil Haram, dengan kapasitas 30 persen atau 6.000 orang per hari.

BAGAIMANA DENGAN INDONESIA?

Sebelumnya, Minggu (25/7/2021), Pemerintah Saudi, mengumumkan pembukaan pelaksanaan umrah untuk seluruh dunia, mulai 1 Muharram 1443H atau Selasa, 10 Agustus 2021.

Namun, Pemerintah Arab Saudi, mengeluarkan aturan pelarangan terbang langsung ke negaranya untuk sembilan Negara, termasuk Indonesia.

Kesembilan Negara tersebut, yakni India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

“Semua negara diizinkan mengoperasikan penerbangan langsung ke Arab Saudi kecuali dari sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi,” tulis @Haramain Sharifain.

Artinya, kesembilan Negara tersebut, termasuk Indonesia, baru boleh masuk ke Saudi, setelah menjalani masa karantina di negara lain alias negara ketiga.

Persyaratan untuk Jemaah umrah usia 18 tahun ke atas, wajib telah vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap, dari salah satu empat vaksin, yakni Pfizer, Mordena, Astrazeneca atau Johnson & Johnson (J&J).

“Wajib telah mendapatkan dua dosis penuh vaksin Covid-19 besutan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson,” tulis pengumuman itu.

Bagi jemaah umrah yang telah vaksin buatan Chin, seperti Sinovac atau Sinopharm, Pemerintah Saudi memperbolehkan berangkat dengan syarat jemaah kembali vaksin.

“Untuk yang mendapatkan dosis penuh vaksin China (Sinovac atau Sinopharm) wajib menambah suntikan booster dari vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.”

Aturan lainnya, ibadah umrah harus melalui agen-agen perjalanan yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

JEMAAH INDONESIA BISA PERGI UMRAH?

Dengan persyaratan tersebut, jemaah umrah Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah. Namun, dengan biaya lebih mahal dan waktu yang lebih panjang.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M. Nur, mengatakan, jemaah Indonesia dapat pergi menunaikan ibadah umrah.

“Bisa pergi umrah, namun dengan biaya lebih mahal dan waktu yang lebih panjang,” ujarnya, Senin (9/8/2021). ***

Penulis : Kantor Berita Anadolu | M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *