JAKARTA, Lingkar.co – Komisi II DPR RI mengusulkan pelaksanaan pemilu anggota legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) pada tanggal 6 Maret 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta kemarin.
“Kalau kami menilainya yang ideal di awal Maret, 6 Maret. Awalnya KPU usulkan 14 Februari atau 6 Maret, Komisi II DPR lebih cenderung pada tanggal 6 Maret,” kata Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga:
Sekjen DPP Partai Golkar: Perang Opini Pilpres 2024 Dimulai
Menurut dia, dalam rapat tim kerja bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu, KPU RI mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 21 Februari.
“Sebenarnya yang penting adalah selama ini pada bulan Februari. Itu kan karena pilkada berlangsung dalam satu tahun yang sama. Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara pileg, pilpres, dan pilkada,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap ada ruang yang cukup untuk persiapan pilkada. Karena itu prinsipnya tidak lagi pada bulan April 2024. Menurut politikus Partai Golkar itu, perlu menjadi pertimbangan karena kalau pelaksanaannya di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD. “Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024,” katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Tolak Usulan Revisi UU Pemilu, Inginkan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2024
Doli menilai Pemilu 2024 seharusnya tidak berlangsung pada April ataupun di awal tahun karena akan menyulitkan pencairan pendanaan pemilu. Ia memperkirakan pencairan dana sekitar 1-1,5 bulan sejak awal tahun. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada Maret adalah langkah yang tepat.
Menurut dia, tim kerja bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu hanya dengan peraturan KPU (PKPU) atau perlu dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).(ara/lut)