Komisi III DPR Panggil Mahfud MD dan PPATK soal Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. DPR

Lingkar.co – Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan Menkopolhukam, Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Pemanggilan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana, terkait dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan rapat kerja dengan Kepala PPATK, rencananya pada Selasa (21/3/2023).

“Rapat Kerja (Komisi III) dengan PPATK hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 jam 15.00 WIB,” ucap Sahroni, Senin (20/3/2023).

Sedangkan, kata Sahroni, rapat kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dijadwalkan pada Jumat (24/3/2023).

“Rapat dengan Pak Mahfud, Insya Allah kalau ga ada halangan Jumat tanggal 24 Maret jam 09.00,” kata Politisi NasDem itu.

Dia mengatakan, pemanggilan Mahfud MD dan Kepala PPATK guna menindaklanjuti narasi transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dengan isu yang sama, Komisi III minta penjelasan langsung terkait pelaporan PPATK ke Kemenkeu ada transaksi Rp300 triliun tersebut,” ucap Sahroni.

Sebelumnya, Mahfud MD, menegaskan siap membuka daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut ia ungkapkan dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/3/2023).

Ia memastikan siap jika dipanggil DPR untuk menjelaskan perihal transaksi mencurigakan sebesar RP300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun,” tegas Mahfud MD.

“Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. saya tidak bercanda tentang ini,” tegasnya lagi.

Mahfud menegaskan, bahwa dirinya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak mengubah pernyataan terkait persoalan tersebut.

Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang

Mahfud mengatakan, Sejak 2019, PPATK telah menyampaikan informasi intelijen keuangan kepada Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang Rp300 triliun.

“Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009, PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp300 triliun,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia siap membuka data otentik kepada DPR jika dipanggil untuk menjelaskan dugaan pencucian uang Rp300 triliun tersebut.

“Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini, agar publik paham apa yang terjadi,” jelasnya.

Mahfud MD, menyarankan agar publik melihat kembali pernyataan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat jumpa pers di Kemenkeu, pada Selasa (14/3/2023).

“Saya sarankan, kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Selasa kemarin,” ucapnya.

Mahfud MD mengatakan, bahwa Kepala PPATK tidak menyebut informasi itu ‘bukan pencucian uang’ tapi bukan korupsi.

“Pak Ivan tidak bilang info itu “bukan pencucian uang”. Sama dengan yang saya katakan,” kata Mahfud MD.

“Beliau (Kepala PPATK) bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu,” pungkasnya.

PPATK, telah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

“Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, beberapa waktu lalu.

Dia memastikan pihaknya telah menyampaikan laporan analisis tersebut dilaporkan secara bertahap.

Dalam kerangka tersebut, kata Ivan, bukan tentang adanya abuse of power atau adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kemenkeu.

“Yang kita sebut kemarin Rp300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” ucap Ivan.

Ivan menegaskan, angka Rp300 triliun tersebut, bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

“Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” pungkasnya.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling