Lingkar.co – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyayangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambilan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia menilai penanganan perkara tersebut perlu dicermati secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kesan penegakan hukum yang kaku dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan.
Menurut dia, kasus yang menimpa Muhammad Misbahul Huda tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan latar belakang dan kondisi yang bersangkutan sebagai guru honorer. Ia menilai sangat mungkin yang bersangkutan tidak memahami secara utuh adanya larangan rangkap pekerjaan yang berimplikasi hukum, terlebih jika tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pelanggaran.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana),” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Habiburokhman menekankan, apabila memang terdapat kekeliruan administratif atau pelanggaran aturan kepegawaian, pendekatan yang diambil semestinya tidak langsung berujung pada proses pidana dan penahanan. Ia berpendapat, solusi yang lebih tepat dan berkeadilan bisa berupa kewajiban mengembalikan salah satu gaji yang diterima kepada negara, tanpa harus membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
Sebagai pembentuk undang-undang, ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum, termasuk jaksa, perlu memahami perubahan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, pendekatan hukum pidana saat ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada keadilan retributif atau pembalasan, melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif yang mempertimbangkan aspek kemanfaatan serta dampak sosial.
Sebelumnya, Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai guru honorer sekaligus PLD dalam kurun waktu tertentu. Jaksa menilai yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan perhitungan pihak kejaksaan, tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta akibat penerimaan gaji ganda. Perkara ini kemudian menyita perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, serta pentingnya penerapan asas keadilan dalam proses penegakan hukum.
Penulis: Putri Septina








