Soroti Ketimpangan Perguruan Tinggi Negeri dengan Swasta, Muhammadiyah Minta Regulasi Jangan ‘Bunuh’ PTS

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti ketimpangan yang terjadi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Oleh karena itu, Muhammadiyah meminta jangan sampai regulasi yang tidak berkeadilan membunuh PTS di Indonesia.

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTS, Rabu (15/4/2026).

Bambang menyebut terdapat kenaikan mahasiswa di Indonesia. Akan tetapi kenaikan jumlah mahasiswa itu hanya dirasakan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara PTS semakin turun.

“Seharusnya ke arah sana (naik) semua, namun agak landai. Tapi ini secara absolut menurun, ini memang ada masalah. Maka kalau tidak segera kita pecahkan akan terus jadi masalah,” ungkap Bambang di hadapan Komisi X DPR RI.

Ia mengakui jumlah mahasiswa aktif secara nasional dari 2020 hingga 2025 mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun jumlah mahasiswa PTN mengalami kenaikan signifikan pada 2025 menjadi 4,5 juta, padahal pada 2022 hanya berjumlah 2,9 juta.

Berbanding terbalik, PTS yang seharusnya jumlah mahasiswanya ikut naik pada tahun-tahun yang sama justru mengalami penurunan. Misalnya dari 4,8 juta pada 2023, menjadi 4,3 juta pada 2025.

“Kemudian yang saya tangkap adanya nuansa atau keinginan untuk membunuh atau mematikan PTS kecil. Industri kita ini 90 persen lebih itu UMKM, itu yang bisa melayani itu PTS kecil,” katanya.

Ia menegaskan, PTS juga berkontribusi dalam melahirkan sumber daya untuk pembangunan ekonomi Indonesia berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk UMKM yang berada di kawasan PTS juga perlu perhatian.

Bambang menjelaskan maksud dari nuansa ingin ‘membunuh’ PTS kecil, di antaranya adalah dengan menetapkan peraturan jumlah kuota mahasiswa perguruan yang bisa dibina harus memiliki minimal 300 mahasiswa.

Ia menilai peraturan tersebut menyebabkan kampus yang jumlah mahasiswanya di bawah itu tidak masuk pembinaan.

“Sehingga jumlah kampus yang mahasiswanya tidak lebih dari 300 tidak berhak mengakses dana negara. Mestinya itu seratus pun boleh kan?,” kata Bambang.

Menurutnya biaya terjangkau yang ditawarkan oleh PTS di daerah-daerah ini menjadi pembuka kesempatan berkembang bagi UMKM. Sebab sarjana yang dihasilkan mematok harga yang tidak mahal, sehingga cocok untuk pelaku UMKM.

“Jadi PTS kecil itu sangat penting, karena menghasilkan sarjana yang akan melayani industri-industri kita UMKM,” ungkapnya.

Dia memandang jika ruang kerja di sektor UMKM diserahkan kepada anak-anak yang berasal dari PTN besar. Mereka akan berharap akan digaji tinggi, padahal UMKM belum tentu mampu untuk menggaji mereka karena terjadi mismatch.

“Untuk menolong industri UMKM kita itu, peran PTS kecil sangat penting. Oleh sebab itu mohon izin tolong diperbaiki ini,” imbuhnya.

Selain akses dana program pembinaan PTS, Bambang juga meminta supaya kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) lebih berkeadilan. Sebab kuota beasiswa KIP di PTS sangat terbatas.

Perubahan Pemendikbudristek 48 Tahun 2022

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Majelis Dikitilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Ahmad Muttaqin meminta adanya perubahan regulasi, khususnya Pemendikbudristek 48 Tahun 2022 tentang Seleksi PTN.

Dalam regulasi tersebut, PTNBH menurutnya seperti Pukat Harimau yang mengeruk seluruh calon mahasiswa. Sehingga PTS terdampak, dengan jumlah mahasiswa barunya yang terus mengalami penurunan.

Meski sudah ada perubahan dengan Permendiktisaintek 3 Tahun 2026 tentang PMB PT, akan tetapi masih ada peluang bagi PTN untuk mengeruk mahasiswa sebab ada kuota lewat jalur mandiri.

“Maka kami termasuk yang setuju kalau seandainya tadi dari teman-teman APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) dan lain-lain, sampai kepada jalur mandiri dibuang saja,” katanya.

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah mendorong pemerintah untuk membangun regulasi yang berkeadilan bagi PTS. Dengan itu diharapkan PTS dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas agar tetap kompetitif.

Sementara, PTNBH didorong pada peningkatan mutu menjadi World Class University (WCU) dengan membatasi jumlah mahasiswa S1, untuk fokus pada master dan doktor.

Di sisi lain, Pemerintah memberi mandat kepada PTS untuk peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi, dan bagi PTS yang unggul diberi tugas untuk juga pada peningkatan mutu menjadi WCU.

“Kebijakan PMB antara PTN dan PTS yang berkeadilan ini saya kira akan menjadi kunci tercapainya target SDG’s perguruan tinggi di Indonesia,” tutupnya. (*)