Komisi XIII Kritik Komnas HAM-Komnas Perempuan soal Child Grooming

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait dugaan kasus child grooming yang diungkap artis Aurelie Moeremans.

Rieke mempertanyakan sikap kedua lembaga tersebut yang dinilai belum menunjukkan respons serius terhadap kasus yang belakangan viral di media sosial. Kritik itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh serius terhadap kasus ini,” ujar Rieke dalam rapat.

Kasus ini mencuat setelah Aurelie Moeremans merilis buku elektronik berjudul Broken Strings. Dalam buku tersebut, aktris kelahiran Belgia itu mengungkap pengakuannya sebagai korban child grooming sejak usia 15 tahun. Pengakuan tersebut memantik perhatian luas publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Rieke menilai keberanian Aurelie membuka pengalaman pribadinya menjadi alarm penting bagi negara agar tidak abai terhadap isu kekerasan terhadap anak.

“Chield grooming ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia selama ini. Tapi ada seseorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang mengeluarkan buku e-book secara gratis yang berjudul ‘Broken Strings’,” jelas Rieke.

Menurutnya, negara seharusnya tidak diam karena praktik child grooming bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak di Indonesia.

“Memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi kepada anak-anak kita ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi seharusnya bersuara, kita diam,” ucapnya.

Rieke juga menegaskan bahwa child grooming bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan pola sistematis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dan ketergantungan pada korban.

“Tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tegasnya.

Ia mengaku emosional saat menyampaikan pandangannya karena kasus serupa berpotensi terjadi luas di masyarakat.

“Maaf pimpinan saya agak emosional karena ini bisa terjadi pada anak-anak kita. Kasusnya banyak di Indonesia. Untungnya ada anak ini yang berani ngomong,” tutur Rieke.

Lebih lanjut, Rieke menyatakan Komisi XIII DPR RI akan mendorong agar kasus yang diungkap Aurelie mendapat perhatian serius dan tidak berhenti sebagai perbincangan media sosial semata. Ia juga menyinggung adanya intimidasi terhadap pihak yang bersimpati kepada korban.

“Dalam momen berharga ini di hari pertama saya bertugas di Komisi XIII dengan support dari pimpinan tadi, pimpinan juga mohon dukungannya terhadap kasus ini,” ujar Rieke. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah