JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menyebut semua upaya pemerintah menanggulangi Covid-19 belum optimal.
“Semua usaha pemerintah itu belum optimal dalam konteks kewajiban negara untuk secara maksimal mempergunakan sumber daya. Untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,” kata Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik.
Padahal, kata Damanik, kondisi Indonesi saat ini menunjukkan situasi darurat kesehatan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga membutuhkan langkah-langkah yang luar biasa pula (extraordinary measures) terutama dari Negara,” ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima Lingkar.co, Sabtu (24/7/2021).
Hal tersebut ditunjukkan dari tingkat paparan, penyebaran, dan kematian akibat Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia.
“Pandemi ini lebih dari sekadar darurat kesehata. Namun juga krisis sosial, krisis ekonomi, dan krisis manusia yang pada akhirnya menjadi krisis HAM,” ujarnya, mengutip pernyataan Sekjen PBB, Antonio Guterres.
Oleh karenanya, Komnas HAM memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah sebagai pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan serta keputusan penanggulangan Covid-19.
BERIKUT ENAM REKOMENDASI KOMNAS HAM
Rekomendasi pertama, akses atas tes Covid-19, Tracing, dan Treatment, tanpa diskriminatif dan transparan.
“Pemerintah pusat dan daerah agar terus meningkatkan akses atas tes Covid-19 bagi setiap orang,” ujar Damanik.
Selain itu, pemerintah juga harus meringankan biaya tes, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tes, sehingga dapat mengontrol penyebaran Covid-19 secara efektif.
Rekomendasi kedua, vaksinasi yang cepat, merata, aman, dan gratis
“Pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan ketersediaan dan akses masyarakat atas vaksin. Sebagai upaya untuk mempercepat herd immunity dalam merespons Covid-19,” jelasnya.
Damanik juga mengatakan, pemerintah harus memastikan vaksin menjangkau daerah-daerah yang rentan. Karena fasilitas kesehatan yang kurang, distribusi yang belum merata, sulitnya proses birokrasi dan pejabat publik yang sebagian masih abai.
Selain menggencarkan program vaksinasi, pemerintah perlu mengurangi berbagai hambatan birokrasi yang dapat menghalangi percepatan vaksinasi.
“Komnas HAM RI mendorong vaksin gratis dan mendukung pelepasan hak paten atas vaksin sehingga menjadi komoditas dan hak publik atas kesehatan,” ujarnya.
Rekomendasi ketiga, jaring pengaman sosial yang adil dan Non-Diskriminatif.
“Pemerintah wajib memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi Covid 19 ketika berhadapan dengan keadaan yang menghalangi mereka dalam menikmati hak asasi lainnya sebagaimana pada saat masa PPKM dan pembatasan sosial secara umum,’ jelasnya.
Menurutnya, pencairan dana dan penyaluran paket bantuan harus segera dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan, seperti korupsi.
“Pemerintah pusat dan daerah melakukan pendataan bagi penerima bantuan sosial secara akurat dan partisipatif,” ujarnya.
“Segera memberikan hak bagi mereka atas bantuan dan jaminan sosial agar pembatasan sosial lebih efektif menanggulangi pandemi Covid-19,” sambungnya.
Rekomendasi keempat, penegakan aturan dan hukum secara humanis.
Damanik mengatakan, pemerintah yang dibantu aparat penegak hukum dan aparat keamanan agar lebih humanis dalam mengimplementasikan kebijakan PPKM.
“Karena ada informasi tentang perilaku dan tindakan aparat negara yang semena-mena terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan atau kebijakan PPKM,” ujanya.
Menurutnya, penegakan disiplin dengan cara humanis, yaitu dengan memberikan denda yang proporsional dan sanksi sosial, bukan pidana.
Rekomendasi kelima, hak atas pendidikan yang mudah diakses dan adaptif.
Damanik mengatakan, pemerintah pusat dan daerah agar terus memastikan dan memfasilitasi agar metode daring optimal dan menjangkau semua peserta didik.
“Memberikan fasilitasi seluas-luasnya bagi jalannya proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang saat ini diterapkan tanpa diskriminatif dan adaptif dengan konteks serta situasi kewilayahan,” jelasnya.
Rekomendasi keenam, terus meningkatkan partisipasi publik, solidaritas dan kerjasama Internasional.
Damanik mengatakan, kerja sama internasional menjadi penting. Mengingat pandemi yang mencakup skala global membutuhkan sinergi antar pihak baik dalam lingkup bilateral dan multilateral, baik dalam penyediaan vaksin, tenaga ahli kesehatan, informasi, obat-obatan.
Semua pihak, lanjut Damanik, harus terus membangun solidaritas kemanusiaan di berbagai bidang, semisal informasi dan database, bantuan sosial dan ekonomi, pembangunan atau penyediaan rumah-rumah isolasi mandiri (Isoman).
Lalu penyediaan obat-obatan dan vitamin, relawan tenaga kesehatan, dan sarana prasarana lain seperti penyediaan oksigen dan kendaraan ambulans.
“Hal itu tanpa mengurangi kewajiban utama yang ada pada pemerintah pusat dan daerah selaku penyelenggara negara,” kata Damanik. *
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps