Lingkar.co – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq berkomitmen akan memperjuangkan nasib guru Pendidikan Agama Islam (PAI) agar bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan sertifikasi.
“Kami selaku Komisi D yang membidangi pendidikan, maka akan berjuang keras agar para guru PAI ini bisa segera melakukan PPG,” katanya.
Komitmen itu dia sampaikan saat menerima audiensi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendal, Mahrus beserta stafnya, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Wahyu Yusuf Akhmadi beserta stafnya.
Meski demikian, ia yang menerima rombongan bersama anggota Komisi D DPRD Kendal, Kholid Abdillah, ,mengingatkan permasalahan tersebut terletak salah satunya pada dua payung hukum guru PAI.
“Sedangkan ada kabupaten lain yang bisa melakukan PPG, sebab ada dualisme guru PAI, dibawah naungan Kemendikbud dan Kemenag. Jadi ini perlu disinergikan, apakah pada aturan atau kebijakan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memfasilitasi Kemenag dan Disdikbud Kendal melalui Rapat Dengar Pendapat untuk mendapatkan solusi bagi para guru agama yang belum mengikuti program PPG sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi profesi.
Mengingat kuota yang diberikan Kemenag terbatas, Mahfud pun menegaskan. Komisi D bakal terus mendorong para guru PAI untuk dapat mengikuti PPG agar segera bisa mendapatkan sertifikasi.
Sementara, Kepala Kemenag Kendal melalui Kepala seksi (Kasi) PAI Kemenag Kendal Salahuddin menyampaikan. pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari audiensi bersama Ketua DPRD Kendal beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat segera memberikan solusi untuk para guru PAI agar bisa mengikuti PPG.
“Kedatangan kami bersama Dinas Pendidikan untuk menyamakan, sebab banyak guru pendidikan agama islam dibawah naungan Kemenag belum bisa mengikuti PPG,” ujarnya.
“Sehingga, kami minta bantuan pada Dewan (DPRD) bersama dengan dinas pendidikan untuk menyelaraskan bahasa, sehingga para guru PAI ini bisa mengikuti PPG,” jelasnya.
Ia pun memaparkan, jumlah guru yang belum masuk panggilan untuk mengikuti PPG sebanyak 452 guru. Menurutnya, jumlah tersebut besar. sehingga Kemenag terus berupaya agar Pemkab Kendal dapat membantu penganggarannya.
Senada, Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menegaskan, pihaknya juga akan berupaya agar guru PAI di Kabupaten Kendal mempunyai sertifikat pendidik yang menunjukan kompetensi guru.
“Guru PAI di beberapa satuan pendidikan dan jenjang untuk sertifikat pendidik itu ada di Kemenag. kemudian atas kepegawaiannya ada yang di kami (Disdikbud) ada yang di Kemenag. dan ada yang di Dinas Pendidikan Provinsi,” jelasnya.
“Ya intinya karena ada guru Pendidikan Agama Islam yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan dibawah naungan Kementerian Agama, ada perbedaan, ” ujarnya.
“Sehingga kawan-kawan guru agama dibawah naungan Kementerian Agama ini ada yang belum bisa mengikuti PPG, sementara di Kabupaten lain itu semua bisa. Maka dari itu, kami perlu melakukan study banding ke kabupaten lain agar kita juga bisa melakukan hal yang sama,” jabarnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat