Lingkar.co – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, regulasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah sudah masuk tahap finalisasi. Karena itu, PPG baik dalam jabatan maupun pra jabatan, akan mulai dilakukan pada pertangahan tahun 2023.
“Alhamdulillah regulasi program PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan sudah dalam tahap finalisasi. Saya berharap regulasi ini dapat segera dirilis untuk menjawab antusiasme para guru dan calon guru yang sangat luar biasa terhadap kedua program tersebut,” katanya.
Muhammad Zain mengungkapkan hal itu saat review dan uji publik regulasi program PPG Madrasah. Kegiatan tersebut berlangsung di Bogor, 13 – 15 Maret 2023, dengan dihadiri Tim Panitia Nasional PPG Kementerian Agama.
Dalam kesempatan itu, kementerian agama (Kemenag) melakukan review dua regulasi, yaitu: regulasi PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.
“Kedua kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini,” tegas Zain, panggilan akrabnya.
Menurut Zain, Kemenag akan terus melakukan inovasi dalam pengembangan mutu penyelenggaraan PPG. Tujuannya, agar guru lulusan PPG adalah guru yang cakap dengan perkembangan kompetensi abad 21.
“Penguasaan teknologi dan literasi digital menjadi modal penting bagi guru madrasah agar dapat bersaing di era disrupsi yang serba tak menentu ini,” ujarnya.
“Jangan sampai guru tidak mau dan tidak mampu untuk mengikuti perkembangan-perkembangan teknologi terkini. Oleh karena itu saya berharap PPG ini bisa menjadi tonggak utama dalam meningkatkan kompetensi guru tersebut,” pesannya.
Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainurrafiq menambahkan, Kementerian Agama juga terus berupaya meningkatkan kuota penyelenggaraan PPG Madrasah.
Menurutnya, pada tahun ini Kemenag tidak hanya mengandalkan dana APBN untuk penyelenggaraan PPG, akan tetapi juga ada sokongan dana dari LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang bahkan jumlahnya sangat fantastis.
Sementara, Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menerangkan, skema penyelenggaraan PPG di Kementerian Agama akan lebih bervariatif.
Menurutnya, hal itu demi meningkatkan kualitas mutu penyelenggaraan. PPG bukan semata berorientasi dalam hal kesejahteraan, namun lebih dari itu juga penguatan kompetensi guru secara utuh dalam memberikan layanan pembelajaran yang kekinian.
Ia lantas menyebut, ada empat skema pelaksanaan PPG Dalam Jabatan. Antara lain yang pertama; guru dengan TMT mengajar maksimal 31 Desember 2015. Kedua, guru dengan TMT mengajar 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020.
Ketiga, perpanjangan masa studi bagi mahasiswa PPG 2018 dan 2019 yang habis masa studinya; dan keempat, PPG bagi guru eks-PLPG 2017 yang akan diselenggarakan dengan mekanisme konversi nilai.
“Di samping PPG Dalam Jabatan, Kementerian Agama juga akan menyelenggarakan PPG Prajabatan yang akan dimulai pada pertengahan tahun ini,” bebernya.
“PPG Prajabatan ini akan menyasar para freshgraduate lulusan PTKIN dengan jurusan keagamaan yang ingin berkarir menjadi guru professional,” tutupnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps