SEMARANG, Lingkar.co – Enam anggota komplotan penipu lintas provinsi dengan modus gendam yang berpura-pura menjadi tabib kesehatan tertangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani di Semarang, Selasa (30/11/2021), mengatakan bahwa komplotan ini sudah beraksi di Kota Semarang, Bandung, Medan dan Surabaya.
“Mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi, ada yang menjadi tabib, cucu tabib hingga orang yang mencari bantuan tabib serta pengantar untuk bertemu tabib palsu itu,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa dalam aksinya di Semarang, pelaku memperdaya seorang perempuan berusia 60 tahun yang mereka temui di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.
Aksi penipuan tersebut bermula ketika salah seorang berinisial LSN bertemu dengan korban untuk menanyakan tempat penjual obat herbal.
“Pada saat bersamaan datang salah satu rekan pelau yang berpura-pura memberi informasi tentang keberadaan tabib yang bisa menyembuhkan penyakit,” katanya.
Skenario Penipuan Dengan Modus Gendam
Skenario yang telah tersiapkan untuk memainkan psikis korban. Yakni korban akan bertemu dengan satu pelaku lain yakni cucu tabib.
Korban yang percaya dengan skenario komplotan itu kemudian percaya dan ikut untuk bertemu dengan tabib.
“Dari pertemuan itu, pelaku berperan sebagai tabib mengatakan korban harus membuang sial karena telah menginjak darah perempuan meniggal akibat kecelakaan,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku meminta agar korban menyiapkan uang dan perhiasan emasnya sebagai syarat membuang sial.
“Total nilai uang dan perhiasan yang koran serahkan kepada pelau mencapai Rp500 juta,” ungkapnya.
Modus yang sama tersebut pelaku gunakan saat beraksi di tempat lain. Dari lima aksi yang sudah berjalan di empat provinsi itu, total keuntungan yang komplotan peroleh mencapai Rp3 Miliar.
Komplotan itu juga tertangkap di sejumlah tempat yang berbeda, seperti di Jakarta, Pemalang serta Batam.
Polda Jateng sedang berkoordinasi dengan polda lain untuk mengungkap korban-korban lain dalam tindak pidana ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Rezanda Akbar D.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps