JAKARTA, Lingkar.co – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta meminta lembaga penyiaran (LP) tayangan program berkualitas untuk masyarakat.
Wakil ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni berharap pihak lembaga penyiaran mampu memilih dan memilah program mana saja yang berkualitas untuk masyarakat konsumsi.
“Kami ingatkan LP untuk menyuguhkan tayangan program berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan jam siaran,” ujar Rizky, Sabtu (3/7/21).
Baca juga:
Menaker RI: Perusahaan dan Pekerja Wajib Patuhi Kebijakan PPKM Darurat
Pihaknya menjelaskan PPKM Darurat akan menjadikan masyarakat menghabiskan waktu di rumah, oleh sebab itu mereka akan lebih membutuhkan tayangan program berkualitas.
Hal tersebut di kuatkan dengan situasi yang saat ini tengah memasuki masa libur sekolah sehingga “screen time” masyarakat akan meningkat.
Screen time adalah waktu yang digunakan untuk menggunakan komputer, menonton televisi, ataupun bermain video “games”.
Rizky mengungkapkan, masyarakat akan menghabiskan waktu dengan menonton televisi, mendengarkan radio hingga memanfaatkan layanan internet selama PPKM Darurat.
Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia usia 16 tahun hingga 64 tahun menghabiskan waktu 2 jam 50 menit per hari untuk menonton tayangan televisi.
Baca juga:
Langgar PPKM Darurat, Polisi Ancam Pasal Pidana Hingga Kurungan Satu Tahun
Lalu 30 menit mendengarkan radio, 3 jam 14 menit membuka media sosial dan paling banyak 8 jam 52 menit mengakses internet.
ILUSTRASI: Pentingnya meningkatkan kualitas siaran televise maupun radio di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, 3 – 20 Juli mendatang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Terjadi Kenaikan Jumlah Penonton di Masa PSBB 2020
“Jika membandingkan dengan pola saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada 2020 maka terjadi kenaikan jumlah penonton televisi,” terangnya.
Rata-rata penonton mencapai 12-18 persen bahkan mencapai hampir 30 persen untuk penonton usia pelajar.
“Bisa saja saat penerapan PPKM ini mengalami peningkatan jumlah penonton seperti tahun lalu karena pelajar-pelajar kita sedang memasuki libur sekolah hingga 12 Juli mendatang,” jelas Rizky.
Baca juga:
Ganjar Berhentikan Sementara Kepala Daerah yang Langgar PPPKM Darurat
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau lembaga penyiaran menayangkan tayangan program berkualitas, yaitu program siaran yang mematuhi kaidah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Serta menyuguhkan unsur hiburan, edukasi, serta selalu mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM Darurat dan penerapan protokol kesehatan.
“Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini,” imbuhnya.
Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali
Rizky juga mengimbau kepada orang tua untuk mendampingi anak-anak terutama anak usia sekolah saat mengakses media sesuai kebutuhan.
“Saay ini masyarakat banyak beralih ke “video on demand” yang secara aturan belum ada regulator yang mengawasi, oleh sebab itu pentinya meningktakn kualotas siaran TV juga Radio” pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Editor: Galuh Sekar Kinanthi