JAKARTA, Lingkar.co – Guna memperketat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, Polisi ancam pasal pidan hingga kurungan satu tahun kepada para pelanggar kebijakan.
Pasal pidana tersebut ada dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Sabtu (3/7/21).
Baca juga:
Ganjar Berhentikan Sementara Kepala Daerah yang Langgar PPPKM Darurat
Pihaknya menjelaskan bahwa pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
Terkait dengan hukuman yang akan pihaknya berikan nantinya, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.
“Penyidikan masuk tindakan pidana, pada UU penganggulangan wabah yang di kenakan pada pelaku berbagai tindakan terlarang, yang akan kami anggap menghalangi upaya penanggulangan,” ujar Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat.
Jika masyarakat tidak mentaati aturan PPKM Darurat yang sudah, maka pihak kepolisian akan menganggap ini merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.
Baca juga:
Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat, Pemerintah Wajib Tindak Tegas
“Misalnya pihak non esensial dan non kritikal tetap buka di tengah kebijakan tersebut, maka hal tersebut telah menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit, dan akan kami sidak,” tegas Tubagus.
Pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Jawa dan Bali bahwa PPKM Darurat berlangsung hari ini (3/7/21) dan verakhir pada (20/7/21).
Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali
Sumber: ANTARA
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps