JAKARTA, Lingkar.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pencegahan korupsi.
Dalam evaluasi tersebut, salah satu indikatornya yakni kepatuhan dan ketaatan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dari hasil penilaian dan evaluasi KPK, masih banyak anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“Tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” ujar Firli, dalam Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Pelaporan LHKPN Diatur Undang-Undang
Padahal, pelaporan LHKPN adalah kewajiban para penyelenggara negara yang tertera dalam Undang-undang No. 28 Tahun 1999.
Dari dasar itu, ketaatan para penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN, selalu menjadi perhatian khusus bagi KPK.
“Ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan para penyelenggara negara, ada satu pasal yang menyebutkan kewajiban itu, baik sebelum, selama maupun sesudah menduduki jabatan,” terangnya.
Pandemi Tak Jadi Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi
Dengan melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara, akan mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
“Karena tujuannya mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi. Kedua adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita,” jelas Firli.
Firli kembali menegaskan bahwa pelaporan tersebut adalah sebagai komitmen kepada negara.
“Dan ketiga adalah kita tunjukan kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme” sambungnya.
Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: Nadin Himaya