KPK Amankan Uang dan Dokumen Hasil Geledah Perusahaan Bupati Langkat

Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. ISTIMEWA/Lingkar.co
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. ISTIMEWA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan milik Bupati Langkat.

“Rabu (26/1/2022), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut yaitu perusahaan milik TRP”, kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK.

Pelaksanaan penggeledahan atas dasar penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga :
Lelaki Paruh Baya di Purworejo Gantung Diri

Ali juga tidak henti mengingtakan kepada berbagai pihak agar tidak menghalang-halangi penyidikan dengan sengaja.

KPK juga akan segera mengagendakan pemanggilan saksi dan menghimbau agar kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.

Seperti tertulis di antara, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit bersama Iskandar melakukan pengaturan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Hal itu KPK menyebutkan agar dapat menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, dan ada permintaan ‘fee’ oleh terbit melalui Iskandar senilai 15%.

Salah satu rekanan yang terpilih untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Yng menggunakan beberapa bendera perusahaan.

Untuk nilai total paket proyek tersebut sebesar Rp4,3 miliar.

Selain itu, ada juga beberapa proyek yang pengerjaannya langsung oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Muara melakukan pemberian fee dengan carat unai dengan jumlah uang sekitar Rp786 juta melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kemudian bergeser ke Iskandar dan berakhir kepada terbit.

KPK menduga dalam penerimaan hingga pengelolaan fee dari berbagai proyek, terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Selain itu juga masih banyak permainan lain oleh Terbit melalui Iskandar yang masih akan KPK dalami lebih lanjut.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha