Bupati Langkat Miliki Penjara di Rumah, Diduga untuk Perbudakan Pekerja Sawit

Beberapa Manusia Berada di Dalam Penjara di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. ISTIMEWA/Lingkar.co
Beberapa Manusia Berada di Dalam Penjara di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. ISTIMEWA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di duga melakukan perbudakan terhadap puluhan manusia. Hal itu terungkap oleh Migrant Care yang menerima laporan adanya penjara di rumah bupati.

“Kerangkeng penjara itu di gunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Di jadikan kerangkeng untuk pekerja sawit di ladangnya”, kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Anis juga mengatakan jumlah pekerja tersebut kemungkinan lebih banyak dari yang telah di laporkan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca Juga :
Atasi Kisruh Warga Kedungpoh, Kapolres Gelar Mediasi

“Ada dua sel dalam rumah bupati untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja”, imbuhnya.

Para pekerja setiap harinya bekerja selama sepuluh jam kemudian langsung masuk kedalam kerangkeng.

Para pekerja kebun sawit milik Bupati juga tidak memiliki akses untuk kemana-mana dan hanya dapat makan sehari dua kali secara tidak layak.

Png-20230831-120408-0000

“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, pemukulan, lebam, dan luka,” kata Anis.

Tak hanya itu, selama bekerja mereka juga tidak pernah menerima gaji yang seharusnya menjadi hak mereka.

Migrant Care menilai hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM.

OTT KPK terjadi pada Selasa (18/1/2022) malam, saat Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin sedang melakukan penarikan uang.

Kemudian ia menemui Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang merupakan pihak perantara di sebuah warung kopi.

Setelah penangkapan, tim KPK langsung menuju rumah Bupati Langkat bersama Iskandar PA yang merupakan pihak swasta dan merupakan adik kandungnya.

Mereka di duga sedang menunggu di rumah Bupati saat transaksi tersebut sedang berlangsung.

Namun, Terbit dan Iskandar ternyata sudah menerima info bahwa ia sedang dalam incaran KPK kemudian melakukan penghindaran.

Kemudian, tim KPK tidak dapat menemukan keduanya. Pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *