Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. Pasangan calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditolak dan dikembalikan karena mendaftar pada malam hari jelang masa pendaftaran berakhir.
Dico dan Ali menyerahkan berkas pendaftararan dari partai pengusung PKB pada hari Kamis 29 Agustus 2024 malam.
Menurut Ketua KPU Kendal Khasanudin, pengembalian berkas pendaftaran ini dilakukan setelah memeriksa kelengkapan berkas dan komisioner mengadakan pleno.
“Hasil Pleno dan melihat serta memeriksa berkas pendaftaran KPU Kendal menyatakan tidak diterima dan dikembalikan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini tertuang dalam berita acara Nomor: 369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengambalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Dalam hal tidak diterima dan dikembalikan persyaratan pencalonan dan syarat calon tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang;
Kemudian Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps