“Kemudian juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Serta Berita acara Nomor 366/PL.02.2.BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan H.Benny Karnadi.
Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, keputusan pengembalian berkas pendaftaran Ali-Dico murni merupakan ranah KPU. Pasalnya, PKB sebelumnya telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
“Masih ada proses yang bisa ditempuh oleh pasangan Dico-Ali, yaitu mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Hevy yang juga hadir di KPU untuk melakukan pengawasan pendaftaran pasangan Dico-Ali.
Hevy menjelaskan, paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan 1 hari setelah putusan dikeluarkan, selama 3 hari. Jika berkas sengketa yang didaftarkan belum lengkap, ada kesempatan waktu perbaikan selama 3 hari.
“Setelah itu dilakukan mediasi. Apabila mediasi belum menemukan hasil, maka dilakukan sidang,” katanya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps