Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tolak dan mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) pasangan calon Mirna Annisa dan Urike Hidayat (Mirna-Riki) dan Windu Suko Basuki-Nashri (Basnas).
“Ya kemarin dikembalikan karena laporannya tidak sesuai, jadi harus ada sumber pemasukannya dari mana, kan laporan keuangan itu harus jelas ya mas. Nah itu dikembalikan untuk diperbaiki, tapi sebenarnya nggak masalah juga cuma diperbaiki saja,” ujar Komisioner KPU Kendal Putut Ami Luhur di Kendal, Selasa (1/10/2024).
Pada Minggu 28 September 2024 KPU Kendal mengeluarkan pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK), dalam surat tersebut menerangkan bahwa berkas laporan pasangan calon Mirna – Riki dan Basuki – Nashri dikembalikan.
“Jadi setelah penetapan dan oengundian nomor urut, mereka itukan harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank umum, kemudian dilaporkan lewat laporan awal, jadi didalam rekening ada berapa nominalnya itu dilaporkan,” jelasnya.
Akan tetapi Putut juga menegaskan bahwa saat ini laporan dana kampanye milik kedua pasangan calon tersebut telah dibenahi dan diserahkan ke KPU Kendal. “Namun berkasnya saat ini sudah diperbaiki, karena kemarin kan pembukuannya diberi waktu juga hanya satu hari pada 23 September dan pelaporannya terakhir juga satu hari pada 24 nya,” ujarnya.
Ketiga paslon tersebut dalam LADK memiliki besaran nominal yang berbeda-beda, seperti pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp.10. 000.000 Mirna – Riki Rp. 5.000.000 dan Basuki-Nashri Rp.1.000.000.
Lebih lanjut Putut menerangkan bahwa terdapat beberapa tahap-tahap pada pelaporan dana kampanye bagi ketiga pasangan calon.
“Jadi tahapannya itu ada Laporan Awal, nanti ditengah-tengah ada Laporan Sumbangan Dana Kampanye, jadi dapat sumbangan dari mana saja harus dilaporkan, kecuali dari paslon ya, jadi tetap perlu dilaporkan tapi tidak perlu membuat surat laporan sumbangan, misalnya sumbangan dari parpol, sumbangan dari perseorangan, ,”
Terakhir terdapat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang rinciannya dimulai dari awal sampai akhir kampanye. Laporan akhir ini dilakukan setelah pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Putut juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari hasil tindak pidana, selain itu juga dari perusahaan milik daerah atau negar, karena sesuai peraturan yang berlaku.
“Dana kampanye itu harus jelas sumbernya, karenan nanti ada Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan tadi, jadi dana kampanye tidak boleh dari tindak pidana seperti pencucian uang dan korupsi, jadi ada namanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), biar bisa ditelusur itu uangnya darimana,” pungkasnya.
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps