Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum menetapkan dua calon terpilih sebagai Wali Kota Semarang periode 2024-2029. Sejatinya, sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) saat ini tengah disidangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024, pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 486.423 suara. Sementara lawannya, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kota Semarang digugat oleh pemantau pemilu ke Mahkamah Konstitusi berupa pembatalan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Insya Allah kami siap dan siaga untuk menanggapi. Kami sudah menunjuk penasihat hukum,” kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, Selasa (14/1/2025).
Zaini menyatakan gugatan pemohon yang diwakili kuasa hukumnya terkait pemilihan wali kota Semarang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada hari Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB. Sidang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
“Jadwal sidang pertama sudah disetujui pada 9 Januari 2025. Sementara itu, sidang kedua akan dilaksanakan pada 20 Januari,” ujarnya.
Diketahui dari surat gugatan yang dilayangkan KPU Kota Semarang ke Mahkamah Konstitusi oleh pemohon Ir Saparudin terkait perselisihan hasil pemilihan umum dan pembatalan Keputusan Nomor 1801 Tahun 2024 KPU Kota Semarang terkait penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu (12/5/2024) pukul 14.00 WIB.
Pokok permohonan menyatakan bahwa penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 dinilai keliru menurut hukum karena telah terjadi pelanggaran prosedur yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.
Selanjutnya, ditemukan adanya indikasi penyimpangan administrasi dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota akibat adanya temuan khusus di TPS 13 Semarang Selatan terhadap rekomendasi PSU dari Bawaslu tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. Dan menurut pemohon, hal ini dapat mempengaruhi hasil perolehan suara para calon yang maju dalam pemilihan.
PPI Minta Pemilihan Wali Kota Semarang Dibatalkan
Sebelumnya, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin yang merupakan Koordinator Nasional PPI mengajukan permohonan pemungutan dan perhitungan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang.
Pihaknya memohon pembatalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomo 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2024).
Sidang tersebut dilaksanakan oleh Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.
Namun pada proses penetapan hasilnya, menurut Pemohon terdapat cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahap pemungutan suara.
“Bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Selatan telah mengeluarkan rekomendasi tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, yang didasarkan pada temuan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh PPK Semarang Selatan, sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan mencederai asas keadilan pemilu,” kata Saparuddin.
Penulis: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps