Lingkar.co – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin yang merupakan Koordinator Nasional PPI mengajukan permohonan pemungutan dan perhitungan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang.
Pihaknya memohon pembatalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomo 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2024).
Sidang tersebut dilaksanakan oleh Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.
Namun pada proses penetapan hasilnya, menurut Pemohon terdapat cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahap pemungutan suara.
“Bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Selatan telah mengeluarkan rekomendasi tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, yang didasarkan pada temuan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh PPK Semarang Selatan, sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan mencederai asas keadilan pemilu,” kata Saparuddin.
Saparuddin mengatakan, pelaksanaan PSU di TPS 13 merupakan langkah yang perlu untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.
Menurutnya, langkah ini memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Walikota danWakil Walkota Semarang tahun 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (5/12/2024) pukul 14.00 WIB.