Lingkar.co – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan ini berlandaskan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 13 Tahun 2024 tentang KUHAP.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, 1 peraturan presiden, serta sejumlah aturan turunan lainnya. Prinsip nonretroaktif juga diterapkan, yakni perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan dua undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia. Menurutnya, langkah ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen UUD 1945. Karena itu, pembaruan dianggap penting agar sejalan dengan KUHP Nasional yang baru. Ia menegaskan, reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tujuan pemidanaan kini tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” tegas Yusril.
Menurutnya, KUHP baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital,” ujar Yusril. (*)
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah



