Lingkar.co – Penerapan peraturan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, beberapa waktu lalu DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan masa jabatan kades dalam satu periode menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan mulai berlakukanya peraturan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada informasi soal kapan perpanjangan masa jabatan Kades,” ungkapnya, kemarin
Menurutnya, apabila DPR sudah mengesahkan undang-undang, seharusnya bisa segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
“Kalau sudah disahkan minimal bupati harus tahu, soal masa jabatan Kades itu nanti bagaimana, pelaksanaannya seperti apa, tapi sejauh ini belum ada,”paparnya.
Oleh karena itu, terkait isu bahwa peraturan perpanjangan masa jabatan kades sudah berlaku, menurutnya itu hanya sebatas opini. Pasalnya, belum ada aturan yang mengikatnya.
“Informasi yang beredar saat ini belum bisa dijadikan dasar. Paling tidak tunggu hitam di atas putih dulu. Resminya nanti bagaimana, Pemda dan Pemdes itu nanti seperti apa? Jadi kita tunggu saja dulu, artinya jangan beropini dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak berani banyak berkomentar terkait kebijakan perpanjangan masa jabatan Kades. Sebab, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima petunjuk pelaksanaannya.
“Saya tidak berani komen, karena memang informasinya belum jelas, Juklaknya untuk Pemda itu nanti bagaimana, kita belum tahu, jadi kita tunggu saja,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa jika ada aturan baru, biasanya pemerintah pusat memberikan sosialisasi dulu ke pemerintah daerah.
“Jika nantinya ada perpanjangan masa jabatan Kades, biasanya harus dilakukan sosialisasi dulu. Tapi sejauh ini belum ada hitam di atas putih yang mengikat soal aturan masa jabatan kades,” jelasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam