Laka PO Haryanto, Ombudsman: Proses harus sesuai prosedur dan rasa keadilan

Kondisi bus PO. Haryanto usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Karanganyar Minggu (22/3/2021).(PUJOKO/LINGKAR.CO)
Kondisi bus PO. Haryanto usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Karanganyar Minggu (22/3/2021).(PUJOKO/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co  – Seminggu sudah peristiwa kecelakaan antara Bus PO Haryanto dengan sepeda motor yang terjadi di Perempatan Kebakkramat masih dalam proses pendalaman oleh Satlantas Polres Karanganyar.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Minggu (21/3) ini menjadi sorotan publik hingga kini. Pasalnya dalam peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida turut mengungkapkan pendapat terkait hal tersebut.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Luhut Minta Tindak Tegas Penyelundupan Timah

Ia menekankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Karena ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak hukum Hukum (APH), maka kami mendorong dan berharap supaya prosesnya sesuai prosedur dan memenuhi rasa keadilan”, ujar Farida.

Segala Proses Harus Sesuai Dengan Aturan

Farida mengatakan karena sudah memasuki ranah penyidikan, pihaknya berpesan agar segala proses yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Png-20230831-120408-0000

Selain itu Ia juga menuturkan  akan menghormati proses tersebut yang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Karena hal tersebut sesuai dengan SOP internal Polri. Namun jika ada pihak korban laka PO Haryanto yang melaporkan ke Ombudsman, pihaknya akan turut mengusut kasus tersebut.

Baca juga:
Dipicu Masalah Keluarga, Hingga Nekat Bunuh Diri

Ia menuturkan keluarga korban berhak melapor kepada Ombudsman apabila terdapat penyimpangan prosedur dalam alur penyidikan tersebut.

“jika sudah memasuki proses penyidikan atau pengadilan (penegakan hukum), kami tidak bisa memberikan komentar. Ada kode etik di kami yaitu tidak boleh mempengaruhi proses peradilan atau hal-hal yang masih dalam proses hukum”, imbuhnya.

Farida melanjutkan, sesuai dengan kewenangan, Ombudsman juga akan berkoordinasi kepada Polda Jateng yang terkait dengan pengawasan penyidikan dan penyelidikan di internal Polri.

Hal ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian demi memastikan supaya para penyidik melakukan tugasnya.

Mengingat adanya MoU antara Ombudsman dan Polri yang salah satu poinnya adalah menguatkan pengawasan dalam tahapan penyidikan. (nda/luh)

Baca juga:
Air Asin dari Sumur Bor Tidak Layak Konsumsi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *