Lantik KPAD Sleman Periode 2026-2028, Kepala Dinas Sebut Proses Seleksi Objektif

Proses pelantikan 8 anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2026-2028 di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto: dokumentasi
Proses pelantikan 8 anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2026-2028 di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Bupati Sleman Harda Kiswaya melantik 8 anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2026-2028 di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Sleman dengan disaksikan secara langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni dalam laporannya menyampaikan bahwa 8 anggota KPAD Sleman yang dilantik telah melewati sejumlah tahapan dalam proses rekrutmen secara objektif.

“Proses rekrutmen telah dimulai sejak Oktober hingga Desember 2025 yang terdiri dari tiga tahapan. Tahapan terdiri dari uji administrasi, uji kualitatif (tes tulis, wawancara, penulisan, essay), dan uji publik,” urai dalam siaran pers, Senin (12/1/2026).

Novi, sapaan akrab Novita Krisnaeni, menyebut DP3AP2KB Sleman melibatkan Tim Seleksi Independen yang terdiri dari unsur akademisi, pemerhati anak, psikolog, dan pemerintahan.

Adapun 8 orang yang lolos dan dilantik dalam kesempatan tersebut terdiri dari berbagai profesi, yakni psikolog, akademisi, hukum, dan pemerhati anak.

Sementara, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyatakan, pelantikan KPAD Sleman ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman dalam memberikan perlindungan kepada anak – anak dari eksploitasi, kekerasan, penelantaran, serta memastikan pemenuhan hak – hak anak di Kabupaten Sleman.

“KPAD bukan hanya lembaga pengaduan tetapi menjadi garda terdepan dalam perlindungan, pemenuhan hak dan pembelaan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi,” jelasnya.

Harda juga berharap KPAD Sleman berperan secara langsung dalam upaya pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta meningkatkan kualitas SDM KPAD kompeten, profesional, inovatif, efektif dan kredibel.

Selain itu, Harda juga mendorong KPAD Sleman ini dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas dan penuh empati.

Adapun tugas utama KPAD Sleman yang tercantum dalam SK Bupati Sleman antara lain, mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan perlindungan anak, mengumpulkan data terkait perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak, menerima dan menelaah pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.

Kemudian, KPAD Sleman juga memiliki kewajiban melakukan mediasi, pemberian saran (advice), dan advokasi atas sengketa pelanggaran hak anak, menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat di bidang perlindungan anak, serta memberikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati secara rutin. (*)