Site icon Lingkar.co

Limbah B3 Medis Covid-19 Capai 18.460 ton

ILUSTRASI: limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis Covid-19. (ANTARA/LINGKAR.CO).

ILUSTRASI: limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis Covid-19. (ANTARA/LINGKAR.CO).

JAKARTA, Lingkar.co – Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis Covid-19, per 27 Juli 2021 mencapai 18.460 ton.

Limbah itu bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut terungkap dari Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan pers usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, melalui konferensi video, Rabu (28/7/2021).

Baca juga:
Aturan PPKM Level 4, Ganjar Makan di Tempat 20 Menit Sulit

“Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya,” jelasnya.

Data jumlah limbah B3 medis Covid-19 itu, kata Siti, berdasarkan laporan dari provinsi. Namun, ia memperkiraan data tersebut belum lengkap.

“Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” ujarnya.

Lebih jauh Siti memaparkan, kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari.

Baca juga:
KPK Harus Taat Hukum, Patuhi Rekomendasi Ombudsman!

Meski demikian, kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar dibandingkan limbah yang di kelola, tapi penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Jadi, arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” ujarnya.

Pemberian Relaksasi Pengoperasian Insinerator

Terkait pengelolaan limbah medis ini, Siti mengatakan, pihaknya telah memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk mengoperasikan insinerator yang belum berizin.

“Sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi. Jadi selain percepatan izin, juga relaksasinya bawa insinerator yang belum punya izin boleh beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan pengawasan oleh Kementerian LHK,” jelasnya.

Siti mengatakan, Presiden meminta agar untuk meningkatkan dan mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah.

Kata Siti, Presiden juga memerintahkan agar di berikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas Penanganan Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya.

Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19

“Jadi akan di percepat sarana untuk penyiapan ini karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan di koordinasikan,” pungkasnnya. *

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M Rain Daling

Exit mobile version