KPK Harus Taat Hukum, Patuhi Rekomendasi Ombudsman!

GAMBAR: Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. (ANTARA/LINGKAR.CO)
GAMBAR: Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Sebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya taat pada hukum, bukan malah mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI.

Sebagai informasi, Ombudsman RI pada 21 Juli 2021, telah menyatakan bahwa penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK terbukti sarat akan permasalahan.

Mulai dari praktik maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi melanggar hukum pidana.

Dalam rekomendasinya, Ombudsman juga meminta pimpinan KPK untuk melaksanakan sejumlah tindakan korektif menyusul temuan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.

Baca juga:
Arab Saudi Perbolehkan Umrah, Ini Syarat Khusus Jemaah Indonesia

Namun, hingga Selasa (27/7/2021), pimpinan KPK belum merespon hasil temuan dan rekomendasi Ombusdman RI.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak pimpinan KPK mematuhi putusan Ombudsman, dan melantik 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi aparatur sipil Negara (ASN).

Png-20230831-120408-0000

“Berkenaan dengan temuan Ombudsman atas penyelenggaraan TWK, maka Koalisi Guru Besar Antikorupsi merasa penting untuk menyerukan agar Pimpinan KPK segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara,” kata Perwakilan Guru Besar, Prof Azyumardi Azra, dalam siaran pers Koalisi Guru Besar Antikorupsi, Selasa (27/7/2021).

Seruan Koalisi Guru Besar Antikorupsi

Koalisi Guru Besar Antikorupsi, menyerukan agar pimpinan KPK segera melantik 75 pegawai sebagai ASN, karena pelaksanaan TWK sarat malaadministrasi.

Azyumardi mengatakan, setidaknya ada dua poin yang jadi pedoman dalam pelaksanaan tersebut.

Pertama, selaku aparat penegak hukum, kata Azyumardi, sepatutnya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa dugaan maladminstrasi.

Baca juga:
Menkes Sebut Favipiravir Gantikan Oseltamivir Untuk Paket Obat Isoman

Poin itu kata dia, sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan Terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Jadi, masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Kemudian kedua, kata dia, putusan Ombudsman itu harus segera ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap KPK seharusnya menjadi dorongan untuk KPK menyikapi masalah TWK dengan bijak,” ujarnya.

Azyumardi mengatakan, temuan lembaga-lembaga survei sepanjang tahun 2020 sangat miris, KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang.

Baca juga:
Kebutuhan Melonjak, Stok Obat Kosong, Menkes Siapkan Skema Impor

Tentunya dengan anomali tersebut, perlu disikapi dengan bijak dan professional. Setidaknya, kata Azyumardi, temuan maladministrasi TWK menjadi bahan evaluasi mendasar KPK.

“Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya malaadministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK,” ujarnya.

Terlebih menurutnya, selama perdebatan TWK, KPK cenderung bersikap arogan, dengan mengabaikan instruksi Presiden, dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca selanjutnya….

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *