JAKARTA, Lingkar.co- Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata, tersangka kasus ujaran kebencian dikabarkan meninggal dunia Senin (8/2/2021).
Pria dikenal dengan pernyataan-pernyataannya yang keras di media sosial itu meninggal dunia di rumah tahanan (rutan) badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabar meninggalnya Maheer At-Thuwailibi sudah tersebar di dunia maya. Seperti yang disampaikan @ana_khoz yang menuliskan dalam twitter.
“Innalillahi Waina Ilaihi Rojiun, Semoga diampuni segala salah dan khilaf. Ustaz Maher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri,” cuit Ana Khozanah, mantan Calon Bupati Tuban pada Pilkada Jawa Timur, sekitar pukul 21.19 Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Novemer 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.
Polisi menjerat Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo pasal 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Maheer ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata.(lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps