Maksimalkan Penggunaan Aplikasi untuk Permohonan Data Kependudukan

ILUSTRASI: Tampilan antar muka aplikasi Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Tampilan antar muka aplikasi Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Gajahmati, Kecamatan Pati mengarahkan masyarakatnya untuk maksimalkan permohonan data kependudukan melalui aplikasi.

Menurut Perangkat Desa Gajahmati, Hariyanto, permohonan secara daring melalui aplikasi cenderung mudah dan lebih murah.

“Karena masyarkat tidak usah datang ke Kantor Disdukcapil Pati atau kantor kencamatan untuk melakukan permohonan,” jelasnya.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Pihaknya melanjutkan, menu pengurusan berkas kependudukan melalui aplikasi juga lengkap.

Misal melalui aplikasi Pati Iso Go dan Tarjilu Okke, selain melakukan permohonan Akta Kematian dan lainnya.

Dalam hal ini pemohon juga bisa melakukan permohonan berkas pindah datang atau pindah keluar.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Masyarakat Jarang Lakukan Pembaruan Berkas Kependudukan

“Selain itu, kalau melalui aplikasi. Pemohon tidak perlu repot mengkopi berkas pendukung untuk pengajuan. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan foto berkas penunjang dan menunjukkan berkas asli ketika mengambil,” urainya.

Aplikasi Pati Iso Go

Terkait penggunaan aplikasi, karena sosialisasinya adalah Pati Iso Go maka masyarakat lebih familiar menggunakan aplikasi tersebut dari pada Tarjilu Okke karena sama-sama beroprasi pada sistem android.

“Selain itu, aplikasi Pati Iso Go yang juga milik pencatatan sipil. Bisa untuk melakukan update data, cetak KTP elektronik, perubahan data pindah datang atau pindah pergi dan lainnya,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, pengurusan langsung ke kantor kecamatan maupun Disdukcapil Pati.

Juga bisa melalui aplikasi sama saja. Karena dengan inovasi ini, masyarakat bisa melakukan permohonan berkas kependudukan dari mana saja dan lebih mudah.

“Terlebih pada masa pandemi seperti ini, masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan,” terangnya.

Tinggal mengajukan melalui aplikasi, setelah itu operator akan mengirimkan notifikasi melalui nomor telepon seluler, ketika sudah jadi. Kami akan mengirimkannya ke alamat pemohon,” lanjutnya.

Baca juga:
BPNT Dinilai Jadi Celah Penyimpangan

Selain itu lanjutnya, pengurusan melalui aplikasi sesuai himbauan Ditjen Dukcapil. Pengurusan berkas kependudukan tanpa tatap muka, dapat menghindari negosiasi saat proses permohonan.

“Karena ketika ada berkas persyaratan yang kurang, sistem akan menolak permohonan. Kami berharap, dengan inovasi ini masyarakat tertib dalam melakukan permohonan berkas kependudukan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *