PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Ketika masyarakat pindah datang atau pindah keluar ke desa lain/kecamatan lain yang masih dalam satu kabupaten.
Masyarakat harus tetap melakukan pengurusan berkas kependudukan atau melakukan perubahan elemen data pada berkas kependudukan.
Dalam hal ini, masyarakat harus tahu dalam melakukan prosedur perubahan data kependudukan, agar masyarakat juga mudah melakukan permohonan ke kantor kecamatan atau desa.
Kepada lingkarjateng.co.id beberapa waktu lalu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Tayu, Sri Nahari menjelaskan, proses pindah datang untuk antar desa masih dalam lingkup satu kecamatan.
Pemohon mempersiapkan berkas permohonan pindah dari desa setempat untuk pindah ke desa tujuan yang masih lingkup satu kecamatan.
Baca juga:
Pemdes Sukorukun: Pendatang Harus Lapor pada Perangkat Desa
“Sebab untuk antar desa, masyarakat harus meminta surat pengantar dari desa. Tergantung, yang pindah satu orang atau satu keluarga dengan membawa KK dan KTP elektronik asli masing-masing keluarga yang ikut pindah,” jelas dia.
Untuk antar desa atau ke desa kecamatan lain, pengurusannya cukup ke kantor kecamatan tidak usah ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pati.
“Sedangkan untuk warga Pati yang ingin pindah antar kabupaten/kota, pengurusannya memang harus ke kantor capil Pati,” ujarnya.
Ketika ada masyarakat luar Kabupaten Pati yang pindah datang ke desa yang ada pada Kecamatan Tayu atau desa lain.
“Pihak kecamatan menyarankan untuk mengurus berkas ke kantor capil terlebih dahulu,” terangnya.
Pemdes Harus Aktif dalam Pendataan
Sekretaris Kecamatan Tayu, Baru Pramono menambahkan, ketika ada warga yang pindah datang, pemerintah desa juga harus aktif dalam melakukan pendataan. Pihaknya juga berharap untuk warga pendatang juga aktif dalam melakukan pelaporan.
“Sebab untuk warga pendatang mungkin saja ada yang adatang dari kecamatan lain atau kabupaten/kota lainnya,” ucapnya.
Pada lain kesempatan, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan. Masyarakat harus tertib dalam pengurusan administrasi kependudukan ketika ada perubahan.
Ketika pindah datang/keluar masih lingkup satu kabupaten, masyarakat bisa meminta surat pengantar dari desa asal terlebih dahulu.
Baca juga:
Gus Hanies bakal Nahkodai PSIR
“Setelah itu, pemohon juga perlu membawa berkas pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,” imbuhnya.
“Berkas ini nanti akan di minta oleh petugas administrasi kependudukan yang ada pada kantor kecamatan untuk selanjutnya di perbaharui,” lanjutnya.
Ketika masyarakat ingin pindah ke kabupaten/kota lain imbuhnya, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil Pati untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Tentunya dengan meminta surat pengantar dari pemerintah desa terlebih dahulu, agar pemerintah desa juga bisa memberikan arahan lebih detail.
“Setelah berkas tersebut jadi, pemohon bisa melanjutkan ke kantor Disdukcapil tempat tujuan dan kantor desa tujuan pindah,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi