Masyarakat Jarang Lakukan Pembaruan Berkas Kependudukan

ILUSTRASI: Perangkat desa Kabupaten Pati, sedang melakukan persiapan verifikasi berkas kependudukan yang sudah menggunakan TT-e. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Perangkat desa Kabupaten Pati, sedang melakukan persiapan verifikasi berkas kependudukan yang sudah menggunakan TT-e. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan terbitnya berkas kependudukan yang sudah memakai Tanda Tangan elektronik (TT-e), kebanyakan masyarakat masih belum sadar untuk memperbaharui berkas kependudukan.

Padahal, berkas yang sudah ada TT-e nya sangat penting bagi masyarakat. Sebab untuk memangkas proses legalisir pada berkas kependudukan.

Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Darsono mengatakan, masyarakat setempat sudah tahu terkait adanya pembaharuan berkas kependudukan lama menjadi berkas yang sudah ada TT-e nya.

Tetapi untuk melakukan perubahannya memang belum, sebab masyarakat baru akan melakukan pemabaharuan berkas kependudukan ketika membutuhkan saja.

“Terlebih dengan pembatasan ini, sehingga warga baru akan perubahan KK ketika butuh,” imbuhnya.

Baca juga:
Pemdes Sambirejo Harapkan Pencetakan KIA Lebih Meningkat

Memang ada warga yang melakukan pembaharuan KK melalui online. Jarang warga yang meluangkan waktunya mengurus berkas kependudukan ketika tidak membutuhkan.

“Kami juga berharap, ada penegasan lagi terkait pembaharuan berkas kependudukan ini dari Kantor Disdukcapil Pati,” ucapnya.

Sebagai Alat Pendeteksi Keaslian Data

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, bahwa penggunaan TT-e sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektroni.

Pada regulasi tersebut menjelaskan, bahwa TT-e berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi keaslian data.

“Karena pada TT-e atau barcode yang ada pada KK atau Akta Kelahiran yang baru, ketika masyarakat melakukan scane pada tanda itu menggunakan gawai. Maka akan otomatis muncul pencitraan berkas pada layan gawai. TT-e juga bertujuan untuk menaggulangi pemalsuan berkas kependudukan,” urainya.

Baca juga:
BPNT di Nilai Jadi Celah Penyimpangan

Penggunaan TT-e, juga bertujuan untuk mempercepat pelayanan berkas kependudukan. Karena berkas yang telah ada TT-e nya, masyarakat tidak usah melakukan pengesahan dengan stempel basah dari kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil Pati.

Dalam penggunaannya, masyarakat tinggal fotokopi berkas kependudukan, dan langsung menyertakannya untuk keperluan sesuai kebutuhan.

“TT-e juga bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan berkas kependudukan, yang memerlukan tanda tangan kepala Disdukcapil,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi